Kemendagri Tegaskan SE KDM Harus Sejalan dengan Aturan ODOL Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 23 Januari 2026, 11:59 WIB
Kemendagri Tegaskan SE KDM Harus Sejalan dengan Aturan ODOL Nasional
Diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mengevaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), Nomor 151/PM.06/PEREK, terkait operasional kendaraan angkutan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Jawa Barat yang berlaku sejak 2 Januari 2026. 

Jika bertentangan dengan hukum, SE tersebut bisa dibatalkan.

Hal ini disampaikan Syahid Amels, Analis Kebijakan Ahli Muda Kemendagri, dalam diskusi “Titik Temu Kebijakan Over Dimension Over Loading: Antara Penegakan Hukum dan Kelancaran Logistik” di Jakarta. 

“Itu evaluasi yang tersedia yang kami tangani selama ini,” ujarnya, dikutip redaksi Jumat 23 Januari 2026.

Dalam SE tersebut, KDM membatasi kendaraan angkutan AMDK dengan lebar maksimal 2.100 mm, Jumlah Berat yang Diperbolehkan (JBB) 8 ton, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Syahid menekankan SE harus selaras dengan hukum agar tidak menimbulkan masalah di masa depan. “SE yang dikeluarkan Pemda itu mau nggak mau, suka nggak suka, harus selaras dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan Pemerintah Pusat,” tegas Syahid.

Aturan terkait ODOL mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Rancangan Perpres Penguatan Logistik Nasional, yang menetapkan zero ODOL mulai 2027. 

“Surat Edaran seharusnya hanya menginstruksikan penegakan aturan yang sudah ada, bukan membuat aturan baru yang bisa melangkahi kewenangan pusat,” tambahnya.

Kemendagri menegaskan perannya hanya mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan daerah, seperti koordinasi antar dinas atau infrastruktur pendukung, dan memastikan Pemda mendukung target Zero ODOL nasional melalui edukasi, sosialisasi, dan kampanye berkelanjutan. 

“Tujuannya adalah transportasi yang tertib dan berkelanjutan,” pungkas Syahid. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA