Hal itu diungkapkan Sekretaris Jenderal Konsorium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika dalam rilis 'Catatan Akhir Tahun 2018 KPA' di Jakarta, Jumat (4/1).
"Konflik seluas 208 hektar akibat rencana pembangunan infrastruktur PLTU di Cirebon mencuat tahun ini (2018)," kata Dewi.
Dewi menuturkan, kawasan yang diklaim sebagai kawasan hutan ini direncanakan menjadi lokasi pembangunan PLTU II Kanci oleh PT CPE, hal itu dinilai sangat membahayakan kehidupan warga setempat.
"Itu tentu mengancam kehidupan warga di 5 desa (Kanci, Kanci Kulon, Astana Japura, Warudur, Asrana Mukti) di Kabupaten Cirebon," tegasnya.
Lebih lanjut, Dewi menilai bahwa konflik agraria di sektor properti dan infrastruktur akan terus meningkat karena peraturan kementerian yang ada tidak sesuai dengan kebutuhan.
"Sektor properti dan infrastruktur akan terus meningkat. Keterlibatan asing dalan konflik agraria semakin meluas. Sebab, peraturan Kementerian KLHK hanya berdasarkan status, bukan fungsi," pungkasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: