Kemenkeu Anggarkan Dana Bencana Rp 1 T

2018 Terjadi 2 Ribu Musibah

Jumat, 04 Januari 2019, 10:01 WIB
Kemenkeu Anggarkan Dana Bencana Rp 1 T
Sri Mulyani Indrawati/Net
rmol news logo Badan Nasional Penanggu­langan Bencana (BNPB) men­geluhkan minimnya anggaran penanggulangan bencana alam. Sementara bencana yang harus ditanganinya cukup banyak. Lembaga itu mencatat sepanjang tahun 2018 setidaknya terjadi 2 ribu bencana. Untuk mengatasi masalah anggaran, pemerintah berencana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) yang antara lain bertugas mengelola anggaran penanganan bencana.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menjelaskan, BLU itu nanti akan berperan sebagai administrator kesiapan dana penanggulangan bencana. Pengelolaan dananya bisa dalam bentuk dana abadi yang ditujukan khusus penan­ganan bencana.

Dalam APBN 2019, Kemen­terian Keuangan (Kemenkeu) telah mengalokasikan anggaran senilai Rp 1 triliun untuk memu­lai skema itu.

"Badan itu juga memiliki wewenang untuk menerbitkan catastrophic bonds sebagai instrumen surat utang yang secara khusus ditujukan untuk penanganan bencana alam. Uang akan dikelola BLU. Bagaimana dikelolanya, tentu opsinya ban­yak termasuk apakah dengan dibelikan asuransi atau dikelola sendiri," kata Suahasil di Jakarta, kemarin.

Pembentukan BLU tersebut saat ini masih menunggu aturan setingkat peraturan pemerin­tah maupun Peraturan Presi­den yang masih diharmonisasi. Menurut Suahasil, lembaga pengelola dana itu ditarget dapat beroperasi mulai tahun ini.

Suahasil menjelaskan, pem­bentukan dana khusus itu terin­spirasi dari kesuksesan Meksiko yang juga menerapkan model yang sama.

Direktur Jenderal Pengelo­laan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman men­jelaskan, meskipun catastrophic bonds termasuk surat utang, na­mun tidak berperan sebagai in­strumen penambal pembiayaan defisit. Menurutnya, obligasi itu nantinya murni ditujukan untuk penanganan krisis ben­cana alam.

Luky mengungkapkan, saat ini pemerintah sudah memi­liki beberapa instrumen di luar APBN untuk mengatasi dana bencana. Instrumen itu antara lain penerbitan obligasi dan mengalokasikan dana dalam pooling fund.

Sebelumnya, Menteri Keuan­gan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pengelolaan dana penanggulangan bencana tersebut nanti akan menyerupai mekanisme asuransi bencana. Sehingga penganggaran ben­cana tidak hanya terbatas pada apa yang tercantum daftar in­ventaris penggunaan anggaran BNPB.

Tetapi juga tersedia dana darurat untuk bencana alam yang baru bisa dianggarkan ketika ter­jadi bencana. "Itu yang disebut dengan dana on call," jelasnya.

Ani-sapaan akrab Sri Muly­ani menerangkan, pada tahun 2018 pihaknya sebenarnya sudah menerapkan pendanaan melalui mekanisme itu. Alokasi dana itu di luar dana anggaran BNPB. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA