TSUNAMI SELAT SUNDA

Masa Tanggap Darurat Tsunami Lampung Selatan Diperpanjang Tujuh Hari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 31 Desember 2018, 18:19 WIB
Masa Tanggap Darurat Tsunami Lampung Selatan Diperpanjang Tujuh Hari
Kepala Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho/RMOL
rmol news logo Masa tanggap darurat bencana tsunami Selat Sunda di Lampung Selatan diperpanjang tujuh hari, mulai 30 Desember 2018 hingga 5 Januari 2019.

"Masa tanggap darurat telah ditetapkan. Kabupaten Lampung Selatan diperpanjang tujuh hari atau sampai 5 Januari 2019," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, Senin (31/12).  

Perpanjangan masa darurat lantaran masih banyak korban hilang dan bertambahnya jumlah pengungsi. Selain itu, hal itu juga disebabkan distribusi logistik yang masih menemui kendala.

"Pengungsi masih membutuhkan bantuan, meski logistik tercukupi. Tapi terkendala distribusi, jalan, lumpur dan lainnya," ujar Sutopo.

Sebelumnya, Kabupaten Lampung Selatan menetapkan status tanggap darurat sejak 23 Desember hingga 30 Desember. Di Provinsi Banten masa tanggap darurat ditetapkan 14 hari sejak 27 Desember 2018 hingga 9 Januari 2019. Sedangkan di  Kabupaten Pandeglang dan Serang, masing-masing 14 hari yakni mulai 22 Desember hingga 4 Januari 2019.

Hingga kini upaya penangangan darurat masih terus dilakukan. Tim SAR gabungan terus mencari korban yang berada di bawah puing-puing material yang hanyut oleh tsunami. Tim juga masih menyisir daerah di sepanjang pantai terdampak bencana. [lov]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA