Pemprov DKI Jakarta telah memilih PT.Fortum Finlandia, sebagai pihak investor pemenang tender untuk membangun ITF Sunter dengan nilai investasi 220 juta dolar AS atau sekitar Rp 3 triliun.
Kontrak Perjanjian Kerjasama (PKS) proyek pembangunan ITF Sunter telah ditandatangani pada 16 Desember 2016 antara Pemprov DKI Jakarta yang diwakili badan usaha milik daerah (BUMD) PT. Jakarta Propertindo (Jakpro) dengan PT.Fortum Finlandia.
ITF Sunter yang akan dibangun Pemprov DKI Jakarta adalah pengolahan sampah melalui pembakaran dengan suhu bertempratur tinggi (Incinerator) berkapasitas 2.200 ton sampah per hari, yang mana energi panas dari proses pembakaran sampah, bisa dimanfaatkan menjadi listrik atau pembangkit listrik berbasis sampah (PLTSa) menghasilkan hingga 35 megawatt (MW).
PT. Fortum dipercaya mengolah sampah Jakarta selama 25 tahun dengan imbalan yang dibayar oleh Pemprov DKI Jakarta berupa Tipping Fee Rp 500 ribu per ton per hari.
Menanggapi rencana groundbreaking proyek ITF Sunter, Ketua Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta, Ubaidillah meminta kepada Anies agar menyampaikan ke publik terkait isi dokumen kontrak PKS tersebut.
Ubaidillah mengingatkan, jangan sampai proyek ITF Sunter mengabaikan kesehatan dan keselamatan jiwa warga Jakarta serta merugikan keuangan negara. Ia mencontohkan PKS dalam penyediaan air bersih antara Pemprov DKI Jakarta dengan pihak swasta (Aetra dan Palyja).
"Karena itu isi kontrak PKS antara Pemprov DKI Jakarta dengan PT.Fortum harus diketahui publik, agar masyarakat turut mengawasinya," tegas Ubaidillah.
Sementara Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) yang juga anggota Komite Pemantau Pembangunan ITF Jakarta, M Syaiful Jihad menambahkan, proses pembangunan ITF yang sudah lama direncanakan Pemprov DKI Jakarta harus terbuka dan transparan. Pasalnya ITF Sunter akan menjadi barometer pengolahan sampah di tempat lain.
Syaiful juga mewanti-wanti Pemprov DKI Jakarta dan PT. Fortum sebagai investor agar tidak main-main dalam membangun dan mengoperasikan ITF Sunter.
[wid]