Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas SDA Teguh Hendrawan dalam menanggapi kasus pemblokiran rekening yang dialami oleh Sanah binti Haji Entong bersama anak keluarganya dan puluhan warga di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Teguh mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hak pemilik tanah secara langsung lewat transfer rekening Bank DKI dan yakin tidak ada praktik pungli di dalamnya.
"Artinya hak yang menjadi hak dari si pemilik lahan sudah disampaikan," ujar Teguh di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (13/12).
Lanjut Teguh, menurutnya pemblokiran diduga dilakukam oleh pihak internal atau ahli waris si pemilik tanah itu sendiri, karena itu pihak SDA tidak ingin mencampuri urusan karena merasa sudah mencairkan seluruh dana sesuai hak pemilik tanah.
"Kemudian ketika itu menjadi progres laporan pemblokiran oleh Polres Jakarta Selatan itu juga dari ahli warisnya sendiri pengertiannya itu sudah di luar tanggung jawab kita dong, artinya walaupun media mengatakan wah ada pungli, pungli yang mana? Ya kan," tambahnya.
Sanah binti Haji Entong bersama anak keluarganya dan puluhan warga di wilayah Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan sempat berhasil mencairkan sebesar Rp 600 juta lewat rekening milik Sanusi di KCU Bank DKI Jalan Juanda. Namun ketika balik lagi di hari berbeda, pihak bank menyatakan semua nomor rekening milik mereka telah diblokir.
Para ahli waris bersama pengacaranya ditunjukkan oleh pihak Bank DKI Kantor Cabang Jakarta Selatan berupa surat permohonan pemblokiran bertulis tangan dengan tinta biru, dengan tanda tangan di atas materai, dengan nama Ahmad Firdaus F. Surat tertanggal 30 November 2018.
Selain itu, pihak Bank DKI juga menunjukkan adanya Surat Bukti Laporan dari Kepolisian Resort Jakarta Pusat (Polres Jakpus) atas nama pelapor Joni Siswoyo.
[rus]
BERITA TERKAIT: