Kadiv Advokasi DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menilai, dengan menerbitkan perpres tersebut membuktikan pemerintah salah dalam memahami upaya pencegahan korupsi.
"Saya menduga pemerintah salah memahami bagaimana cara pencegahan korupsi," katanya kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/12).
Menurut Ferdinand, jika pemerintah serius mencegah korupsi seharusnya tidak perlu membentuk tim lagi, melainkan membentuk sistem akuntabilitas yang transparan.
"Bukan dengan membentuk tim seperti itu tapi dengan membuat sistem akuntabilitas secara terbuka. Secara online serta pertanggungjawaban keuangan bisa diakses publik," ujarnya.
Ferdinand juga mengingatkan agar catatan anggaran setiap lembaga terkait dapat transparan dan diinformasikan kepada publik.
"Demikian juga anggaran setiap lembaga harus bisa diakses publik. Sehingga pengawasan dari masyarakat lah yang efektif untuk mencegah korupsi terjadi, bukan dengan membentuk tim seperti dalam Perpres 54 itu," paparnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: