Soal Perpres 54, Pemerintah Salah Memahami Pencegahan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 11 Desember 2018, 22:13 WIB
rmol news logo Peraturan Presiden 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi tidak hanya melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kantor Staf Kepresidenan, melainkan juga melibatkan beberapa kementerian dan lembaga.

Kadiv Advokasi DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen menilai, dengan menerbitkan perpres tersebut membuktikan pemerintah salah dalam memahami upaya pencegahan korupsi.

"Saya menduga pemerintah salah memahami bagaimana cara pencegahan korupsi," katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/12).

Menurut Ferdinand, jika pemerintah serius mencegah korupsi seharusnya tidak perlu membentuk tim lagi, melainkan membentuk sistem akuntabilitas yang transparan.

"Bukan dengan membentuk tim seperti itu tapi dengan membuat sistem akuntabilitas secara terbuka. Secara online serta pertanggungjawaban keuangan bisa diakses publik," ujarnya.

Ferdinand juga mengingatkan agar catatan anggaran setiap lembaga terkait dapat transparan dan diinformasikan kepada publik.

"Demikian juga anggaran setiap lembaga harus bisa diakses publik. Sehingga pengawasan dari masyarakat lah yang efektif untuk mencegah korupsi terjadi, bukan dengan membentuk tim seperti dalam Perpres 54 itu," paparnya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA