"Berhasil kami amankan komplotan pencuri spesialis pecah kaca, dua korban terakhir di wilayah hukum Polres Cimahi. Komplotan ini berhasil mendapat Rp500 juta dan Rp250 juta," ungkap Kapolres, Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara, Selasa (27/11).
Para tersangka berinisial DH, VA, TA, AA, NA, BA, AS dan AM. Mereka ditangkap dari beberapa lokasi berbeda seperti Soreang, Majalaya, Rancaekek dan Bandung Barat.
Adapun dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cimahi adalah di depan Rumah Makan Padang Angkasa Kp. Caringin Desa Margajaya Kec. Ngamprah dan Jl. Raya Tangkuban Parahu Kp. Cibogo Kec. Lembang.
Dari pengakuan para tersangka, mereka kerap beroperasi di beberapa provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Jika mereka merasa sudah menjadi target operasi, kemudian berpindah menghilangkan jejak," kata Rusdy seperti dilansir
RMOL JabarDitambahkan Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Niko N Adiputra, delapan tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Ada yang memantau nasabah di dalam Bank, memepet korban dan eksekutor pelaku pencurian.
"Dua orang tersangka kami lumpuhkan karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap," jelasnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat pemecah kaca, uang senilai Rp6.500.000 hasil kejahatan berikut kendaraan yang digunakan tersangka menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya ini, komplotan ini dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
[yls]
BERITA TERKAIT: