Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JKJT Desak Kejaksaan Sidoarjo Lepas Christea Yang Dikriminalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Rabu, 28 November 2018, 01:45 WIB
rmol news logo Kejaksaan Sidoarjo diminta untuk segera membebaskan Ketua Perkumpulan Pembinaan Lembaga Pendidikan-Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) Malang, Christea Frisdiantara dari tahanan.

Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) menilai Christea hanya korban kriminalisasi dalam kasus ini. Ketua Umum JKJT Agustinus Tedja Bawana bahkan mendesak Polda Jawa Timur untuk mengusut para pihak yang melakukan kriminalisasi terhadap Christea.

Tedja menjelaskan bahwa Christea ditahan di Kejaksaan Sidoarjo setelah diadukan oleh Lurah Magersari, Sidoarjo, H Moch Arifin dan pihak pengacara.

Ketua PPLP-PTPGRI diadukan ke Polres Sidoarjo sejak  20 September 2018 dan kasusnya kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Sidoarjo pada 19 November 2018.

Meski melaporkan Christea ke Polres Sidoharjo dengan tuduhan pemalsuan surat keterangan domisili dan speciment, Lurah Magersari mengaku tidak tahu isi laporan tersebut.

“Pengakuannya itu di hadapan isteri dan kakak kandung Christea. Hasil rekaman pengakuan itu sudah saya serahkan kepada Divisi Propam Mabes Polri. Lurah mengaku bahwa dirinya dibawa oleh Polsek Magersari, Sidoarjo ke Polresta Sidoarjo untuk menandatangani laporan yang ia tidak tahu isinya,” ujar Tedja dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/11).

Kasus Christea merupakan buntut dari kasus konflik pengelolaan Universitas Kanjuruhan Malang dengan ketua PTPGRI Malang, Soedjai pada tahun 2012 hingga 2017.

“Sebenarnya, Kemenkumham dan PTUN sudah memproses kasus ini. Pada 5 Januari lalu, Kemenkumham mengeluarkan putusan memenangkan Christea,” sambung Tedja.

Konflik antara keduanya semakin memanas setelah Christea dipecat sebagai Wakil Ketua PPLP-PTPGRI Malang oleh Ketua PGRI Jatim, Ichwan tanpa dasar hukum pada Mei tahun 2017 lalu. Apalagi, PGRI Jatim dengan PPLP-PTPGRI Malang tidak memiliki hubungan kelembagaan.

Diduga kuat pemecatan dilakukan lantaran Soedjai yang masa jabatannya habis tidak mau mundur sebagai ketua. Sementara berdasarkan rapat umum anggota (RUA) PPLP-PTPGRI 29 Desember 2017, yang berhak menduduki ketua baru adalah Christea.

“Keputusan ini sudah dikuatkan oleh keputusan Kemkumham 5 Januari 2018. Akibat keputusan itu, Soedjai mendatangkan pihak ketiga untuk mengusir Christea secara paksa dari kampus. Sejak itu, Christea tidak bisa masuk ke kampus dan kampus dikuasai oleh pihak Soedjai,” lanjut Tedja.

Masih menurut Ketum JKJT itu, akibatnya pada 21 September 2018, Christea dikriminalisasi dan ditahan di Polresta Sidoarjo atas dasar laporan dari Lurah Magersari, Sidoarjo, Moch. Arifien dengan tuduhan memalsukan keterangan domisili dan specimen PPLP-PTPGRI.

Sejak tanggal 19 November 2018, kasus dilimpahkan dari Polresta Sidoarjo ke Kejaksaan Sidoarjo dan sejak tanggal itu Christea ditahan di tahanan Kejaksaan Sidoarjo. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA