Ketua PDPM Kota Medan, Eka Putra Santan, mengatakan, pihaknya menolak upaya pelemahan dan kriminalisasi terhadap KY RI khususnya terhadap juru bicaranya. Ia mendesak mendesak Presiden RI turun tangan menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi kegaduhan nasional.
Laporan tersebut disebut-sebut hanya karena pernyataan Farid dalam wawancara dengan salah satu media nasional terkait dugaan adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Mahkamah Agung kepada Pengadilan Negeri se Indonesia.
"Sudah seharusnya tugas KY mengkritisi jika ada oknum penegak hukum yang tidak benar dalam menjalankan tugasnya. Kritikan KY ini seharusnya dijadikan cerminan untuk berbenah serta melakukan evaluasi, bukan justru melaporkan pihak yang mengkritisi," katanya melalui rilis seperti dilansir
Kantor Berita RMOL Sumut, Jumat (23/11).
Eka menilai mestinya MA berterima kasih, bukan justru melakukan upaya kriminalisasi. "Ini merupakan bentu-bentuk upaya pelemahan terhadap KY sebagai lembaga yang dihasilkan dari produk reformasi dan amanat Undang-Undang," ujarnya.
Eka menambahkan, berdasarkan kajian pihaknya, pernyataan Jubir KY tersebut terlalu jauh untuk dapat disangkakan dengan pasal 28 (2) junto pasal 45 ayat b (2) UU ITE.
"Pernyataan-pernyataan tersebut tidak dapat dikatakan mengandung kebencian maupun permusuhan, terlebih bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian apalagi SARA," tandasnya..
[yls]
BERITA TERKAIT: