Sekda DKI: Rp 650 Miliar PMD Jakpro Kembali Ke Kas Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 15 November 2018, 08:55 WIB
rmol news logo Ada triliunan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI ke sejumlah BUMD gagal dibelanjakan sejak tahun 2016. Besarannya mencapai Rp 4,4 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menyatakan, hanya ada tiga BUMD yaitu PT Jamkrida, PT Bank DKI, dan PT Askrida yang anggarannya terserap 100 persen.

Sedangkan, 10 BUMD lainnya masih ada yang dalam proses lelang maupun pengerjaan fisik.

"Berarti ada 10 BUMD (yang dananya mengendap). Jadi sisa uang yang mengendap di BUMD itu Rp 4,4 triliun sekian," ujar Saefullah saat rapat anggaran di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu petang (14/11).

Saefullah menambahkan, dari total anggaran mengendap itu, sebesar Rp 2,6 triliun di antaranya masih bisa diserap. BUMD DKI akan menggunakan anggaran tersebut untuk mengerjakan proyek yang diajukan dalam proposal kerja mereka.

"Yang Rp 2,6 triliun, itu masih on progress, dia sesuai dengan proposal dan ada yang proses lelang sekarang, itu akan masih dikerjakan," terang Saefullah.

Sementara dana PMD Rp 650 miliar yang belum terpakai di PT Jakarta Propertindo (Jakpro) akan dikembalikan ke kas daerah secepatnya.

Saefullah menegaskan, pengembalian PMD ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Perubahan 2018. Tinggal diteken Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk disahkan.

"Itu PMD Jakpro untuk akuisisi Palyja. Yang Rp 650 miliar ini sudah diamanatkan di dalam Perda Perubahan kemarin itu menjadi pemasukan. Sekarang Pergubnya sudah ada, mungkin dalam satu, dua, tiga hari ini akan kita setorkan ke kas daerah karena mereka syaratnya harus RUP dulu, karena dia pengurangan modal dia, dikurangi kemudian disetor," papar Saefulah.

Sisanya Rp 1,18 triliun belum diputuskan nasibnya. Menurut Saefullah, sisa PMD Rp 1,18 triliun itu bisa jadi dikembalikan juga ke kas daerah atau diberikan kepada BUMD yang lain untuk mengembangkan proyeknya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA