Pihak Asuransi Harus Tanggung Biaya Pencarian Korban Lion Air

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 03 November 2018, 18:09 WIB
Pihak Asuransi Harus Tanggung Biaya Pencarian Korban Lion Air
Pencarian Lion Air PK-LQP/Net
rmol news logo Biaya pencarian dan evakuasi korban dan bangkai pesawat Lion Air PK-LQP seharusnya tidak ditanggung Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pasalnya, semua maskapai penerbangan sudah memiliki asuransi yang mencakup semua itu.

Pakar asuransi penerbangan, Sofian Pulungan menegaskan bahwa asuransi tidak hanya mencakup biaya pencarian dan evakuasi korban maupun bangkai pesawat.

Biaya bagi keluarga korban yang ingin mengunjungi tempat kejadian perkara (TKP) juga ditanggung oleh maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana itu. Sebab, asuransi juga sudah mengcakup hal tersebut.

"BFI Center (lembaga keuangan) tahu kan itu semua biayanya di-cover oleh asuransi. Juga termasuk kalau keluarga ingin mengunjungi TKP-nya juga itu dibiayai oleh asuransi, biaya pendampingan psikologis juga," ungkapnya dalam diskusi bertajuk ‘Awan Hitam Penerbangan Kita’ di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11).

Dia menyebut bahwa batas paling atas asuransi yang bisa diklaim oleh maskapai dalam setiap kejadian adalah sebesar 750 juta dolar AS. Jumlah itu, katanya, sudah termasuk hampir semua keperluan selama proses pencarian dan evakuasi korban maupun bangkai pesawat yang jatuh.

"TPI, Tugu Pratama Indonesia. Itu adalah perusahaan asuransi yang mengcover Lion Air," ungkapnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA