Tuntut UMK Rp 2,8 Juta, Ribuan Buruh Kota Semarang Demo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 31 Oktober 2018, 14:12 WIB
Tuntut UMK Rp 2,8 Juta, Ribuan Buruh Kota Semarang Demo
Demo buruh/RMOLJateng
rmol news logo . Ribuan buruh berunjuk rasa di depan Kantor Balaikota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/10). Mereka menuntu pemerintah menaikkan Upah Minimum Kota (UMK) menjadi Rp 2,8 juta.  

Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Kota Semarang itu melakukan konvoi dengan sepeda motor pribadi dan mobil angkot dari Kawasan Mangkang menuju Balai Kota. Longmark para buruh ini mendapat pengawalan dari petugas kepolisian.

Di depan gerbang balaikota,  para buruh langsung menggelar orasi. Mereka menyampaikan tuntutan agar UMK Kota Semarang pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp 2,8 Juta.

Koordinator Aksi Aulia Hakim, dalam orasinya, mengatakan, tuntutan itu berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kota Semarang.

“Kami menuntut upah sebesar Rp 2,8 Juta karena Kota Semarang sebagai ibu kota provinsi masih kalah dengan ibu kota propinsi lainnya di Pulau Jawa.  UMK tahun ini sebesar Rp 2,3 Juta yang hanya sebanding dengan Kabupaten Jombang di Provinsi Jatim dan Kabupaten Lebak di Banten. Padahal Kota Semarang masuk 10 kota terbesar nasional," ujar Aulia, seperti dilansir Kantor Berita RMOLJateng.

Para perwakilan buruh yaga meminta untuk bertemu dengan Wali Kota Semarang. Mereka ingin mendesak agar  Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan (PP 78/2015) tidak digunakan Wali Kota Semarang dalam mengusulkan UMK tahun 2019 kepada Gubernur Jawa Tengah. Para buruh menilai, PP tersebut tidak relevan, karena menggunakan besaran KHL tahun 2015 untuk menetapkan UMK tahun ini. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA