Kasatpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu menyebut bahwa ketiganya ditutup karena terbukti menjadi tempat prostitusi.
Kata dia, ketiga tempat usaha pariwisata itu melanggar Pasal 38 Ayat 2 Huruf k Pergub 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Ketiga tempat itu menyajikan atau memperdagangkan manusia, sehingga terjadi perbuatan asusila atau prostitusi di lokasi tempat usahanya,†ujarnya kepada wartawan, Jumat (5/10).
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ketiga panti pijat itu langsung dicabut tanpa pemberian sanksi teguran dan penghentian kegiatan usaha.
Teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga, dan penghentian sementara kegiatan usaha.
Yani menjabarkan, TDUP karaoke, bar, dan griya pijat yang dimiliki Gives dicabut. Sementara O2, yang dicabut adalah izin griya pijat, spa, mandi uap, karaoke, bar.
“NYX cuma griya pijat, TDUP-nya itu doang,†tukasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: