Namun demikian, Anies memastikan penindakan itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Intinya adalah kita akan ikuti semua ketentuan, bila masih ada yang melanggar kita akan langsung tindak," ujar Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
Selain menindak tegas secara langsung, Anies juga akan memperbaiki administrasi para PNS DKI Jakarta. Sehingga status kepegawaian mereka bisa terus diperbaharui dan memudahkan dalam penindakan.
Sebab, berdasarkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI sepanjang tahun 2017 hingga 2018 ada sebanyak 52 PNS yang diduga melakukan tindak korupsi, 27 PNS di antaranya sudah diberhentikan. Namun begitu, ada juga PNS yang statusnya sudah pindah wilayah dan tidak lagi di DKI.
"Kita akan perbaiki administrasinya bila ada yang bermasalah. Tapi di sisi lain ada daftar-daftar yang muncul, yang ternyata sudah bukan lagi berada di Pemprov, kami meluruskan saja," tukas Anies.
[ian]
BERITA TERKAIT: