Teguh ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan perusakan lingkungan di Rawa Rotan, Jakarta Timur.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria memilih irit komentar mengenai kasus tersebut.
Ketua komisi yang bertugas melakukan pengawasan pengelolaan lingkungan hidup daerah itu beralasan belum mendengar kabar tentang penetapan tersangka Teguh. Ia juga mengaku belum mengetahui secara jelas permasalahan tersebut.
"Saya belum tahu dengan jelas duduk masalahnya," kata Iman saat dihubungi wartawan, Kamis (30/8).
Lebih lanjut, Imam hanya memberi imbauan agar Teguh fokus terhadap kasus yang menimpanya. Namun sejauh ini dirinya belum berkomunikasi secara langsung dengan Teguh.
"Belum (ada komunikasi) biar dia hadapi dulu Ini kan baru tahap awal pemeriksaan," tutup Iman.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Teguh Hendrawan atas tuduhan perusakan lingkungan di Rawa Rotan, Jakarta Timur, pada Senin pekan lalu.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara pada 20 Agustus 2018. Dalam proses penyelidikan penyidik telah memeriksa 21 saksi dan barang bukti dokumen terkait kasus tersebut. Kasus ini bermula dari laporan Felix Tirtawidjaja. [nes]