UBK Teken MoU Bangun Klinik Hukum Masyarakat Adat Dengan Raja Negeri Halong Ambon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 Agustus 2018, 12:39 WIB
UBK Teken MoU Bangun Klinik Hukum Masyarakat Adat Dengan Raja Negeri Halong Ambon
UBK/Net
rmol news logo Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) teken kesepakatan atau MoU dengan Raja Negeri Halong Ambon untuk mendirikan klinik hukum masyarakat adat.

"Konsitusi Indonesia menempatkan pentingnya hukum adat dan keberlangsungan komunitas masyarakat adat. Karenanya merawat dan menjaga hukum adat indonesia adalah menjadi hal penting," demikian disampaikan Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra pada saat menandatangani MoU pembentukan klinik hukum adat (Kamis, 23/8) di Negeri Halong Ambon.

Lebih lanjut Azmi menyampaikan ini sebagai wujud bagian cinta tanah air dan bangsa dimana insan kampus harus peka dan peduli terhadap permasalahan hukum masyarakat termasuk kekayaan bangsa indonesia yaitu sistem masyarakat dalam hukum adat.

Ditempat yang sama Raja Negeri Halong Stella G Tupe Nalay menyatakan sangat menyambut positif pembentukan klinik  hukum adat ini banyak peristiwa dan permasalahan warga bersinggungan dengan hukum.

Termasuk kasus kasus adat perlu banyak perhatian dari sivitas kampus untuk hal ini guna perlindungan dan keberlangsungan hukum adat dan masyarakat adat. Negeri Halong akan sediakan tempat khusus untuk klinik hukum ini. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA