Ketua Fraksi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan bahwa pengunduran Sandi itu harus disampaikan ke pimpinan DPRD DKI Jakarta. Setelah itu, pengunduran diri tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD.
Setelah sah mundur, maka partai pengusung bisa berbicara tentang pengganti Sandi.
“Tahapan itu dulu dilalui, jangan bicara masalah penggantinya dulu," kata Gembong kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/8).
Sebelum membahas penggantian itu, Gembong meminta partai pengusung Anies-Sandi untuk fokus pada penuntasan pengunduran Sandi. Sebab, pengunduran diri itu akan disampaikan ke presiden melalui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
“Surat pengunduran diri itu disampaikan ke presiden. Setelah surat pengunduran diri diterima, baru kita bicara masalah pendamping," tukasnya.
Sandi menyatakan mundur dari jabatan wagub DKI Jakarta untuk maju mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
[ian]
BERITA TERKAIT: