Pansus Mikrosel Tidak Bertaji Usut Dugaan 5.507 Tower Ogah Bayar Sewa

Senin, 06 Agustus 2018, 09:14 WIB
Pansus Mikrosel Tidak Bertaji Usut Dugaan 5.507 Tower Ogah Bayar Sewa
Foto/Net
rmol news logo Didesak dari dalam maupun dari luar, Panitia Khusus (Pan­sus) Tower Mikrosel bergem­ing. Padahal, triliunan rupiah diduga melayang karena tower itu berdiri di atas lahan DKI tapi tidak membayar.

Awalnya, DPRD DKI Jakarta mengebu-gebu ingin membentuk Pansus. Tapi setelah dibentuk Februari lalu, pansus yang diko­mandoi Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lunggana itu, belum memperlihatkan tajinya untuk mengusut dugaan 5.507 tower Mikosel yang tidak bayar sewa.

Melihat hal itu, Ketua Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta, Mo­hamad Ongen Sangaji mendesak Pansus Mikrosel segera bekerja menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi, sebelumnya sejumlah anggota dewan ngotot membentuk pansus.

Menurut Ongen, sampai seka­rang pansus tidak menindaklan­juti penyelidikan dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan mikrosel tersebut. "Waktu itu, nekan-nekan, hujat Ketua DPRD DKI, menuduh, dan mendesak agar disetujui. Namun, setelah disepakati tidak berjalan. Mana yang dulu teriak-teriak, sok suci," ujar Ongen saat dikonfir­masi wartawan.

Ongen meminta, Ketua Pansus Mikrosel menindaklanjuti surat Ketua DPRD DKI dan temuan BPK. Sebab, itu bisa masuk Pendapatan Asli Daerah untuk pembangunan di Jakarta.

Sebab, perusahaan Mikrosel itu selama ini diduga ogah bayar sewa.

"Panggil semua yang terlibat. Dewan yang dulu teriak-teriak bagaikan malaikat, sok pal­ing bersih, sok paling peduli, mana tajimu. Jangan, bersem­bunyi. Hanura sangat mendu­kung membongkar itu, usut semuanya," tegas Ongen.

Dia memaparkan, berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan BPK 2017 menemukan 5,507 menara seluler dibangun sembilan pe­rusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi, se­muanya bermasalah.

Temuan BPK itu, selain ada yang tidak memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesang­gupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI. Ada yang tidak membayar sewa atas lahan milik Pemprov yang digunakan.

Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan 5.507 menara selular yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedo­man Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah.

"Ini sudah terang benderang. Ayo pansus jalan lagi. Malulah, sama warga Jakarta. Ayo dewan yang teriak-teriak kembali jadi malaikat lagi," ucapnya.

Di antara sembilan perusahaan tersebut, lanjutnya, diduga PT D memiliki 228 menara seluler, PT DAS memiliki 11 menara, PT BITTN memiliki 355 menara, PT BTS memiliki 3.338 menara, PT QImemiliki 12 menara, PT ISI memiliki 396 menara, PT MDC memiliki 400 menara, PT IBS memiliki 744 menara dan PT MTI memiliki 23 menara.

Ongen juga meminta masalah ini harus diseriusi oleh Audit Badan Aset Daerah dan PTSP DKIJakarta.

Sebelumnya Direktur Ekse­kutif dari Center for Budget Analisys (CBA) Uchok Sky Khadafi mencium bau tidak sedap dari pansus ini. Sebab, kasat mata tiang-tiang mikrosel masih kokoh berdiri di lahan milik Pemprov DKI. Ini artinya, kerugian terus bertambah.

"Kerja pansus ditunggu. Pub­lik butuh kebenaran. Apakah ada penyimpangan? Atau cuma betul ini dijadikan bancakan," kata Uchok.

Uchok pun bertanya. Pansus terus dibentuk tapi seketika berhenti. Apakah, karena Gu­bernurnya Anies, atau karena ada kongkalikong dengan pen­gusaha? Publik memang sudah menduga-duga, pansus jadi alat penekan.

"Apa pun alasannya, yang jelas setiap ada masalah penting harus dibongkar. Dewan terhormat mes­ti menginvestigasi," tegasnya.

Normalnya, lanjut Uchok, bila Pansus Mikrosel jalan, maksimal dalam waktu enam bulan kerja, dugaan penyimpangan Mikrosel terungkap. Sekarang sudah lima bulan. Rapat sekalipun tidak terdengar suaranya.

"Sebenarnya ada apa sih den­gan Pansus Mikrosel,"  ujarnya.

Pengamat politik Universitas In­donesia Reza Hariyadi tidak heran mengapa pansus DPRD DKI tak pernah tuntas bekerja. Legislator Kebon Sirih dinilai hanya melaku­kan penekanan sesaat.

Reza mengatakan itu ber­dasarkam bukti deretan Pansus dewan yang mangkrak. DPRD DKI tak pernah serius dalam pembentukan pansus. Harusnya, mereka malu.

Padahal, lanjut bekas aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) itu, sudah jelas ada pelanggaran pendirian tiang mikrosel. Sebab, berdiri di lahan Pemprov DKI tanpa membayar sewa. Belum lagi ada kesalahan dalam memakai peraturan sebagai dasar pendi­rian tiang mikrosel.

Lulung Lunggana sebagai Ketua Pansus Mikrosel pernah bilang. Kerugian mencapai trili­unan rupiah. Karena belasan ribu tiang berdiri di lahan pemprov. Tanpa bayar sewa. Karena diikat perjanjian di era Ahok. Lulung kesal. Dia tidak ingin potensi pendapatan menguap.

"Ini kan menyalahgunakan aset Pemda. Satu sisi, dia peru­sahaan besar menghasilkan uang dari provider. Tapi di sisi lain, dia gunakan aset Pemda yang jelas ada potensi PAD di situ," ungkapnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA