Gugatan Dicabut, Tapi Warga Kampung Akuarium Tetap Tagih Janji Anies-Sandi

Jumat, 29 Juni 2018, 08:21 WIB
Gugatan Dicabut, Tapi Warga Kampung Akuarium Tetap Tagih Janji Anies-Sandi
Foto/Net
rmol news logo Warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, mencabut gugatan class action terhadap Pemer­intah Provinsi DKI Jakarta setelah dibangun tempat tinggal sementara (shelter) dan membuat community action plan secara partisipatif untuk menata kampung tersebut.

Warga di sana melihat keseriu­san Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membangun kembali perkampungan dan in­gin mengaktifkan kembali Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Kampung Akuarium.

Melihat hal itu, Anies Bas­wedan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah warga Kampung Akuarium yang mencabut gugatan itu. Sebab, mereka menyaksikan dari dekat bahwa pemerintah hadir untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum, kepastian untuk bisa melakukan kegiatan perekonomian, kegiatan sosial di kampungnya.

"Pencabutan ini memberikan tanda, pemprov dan warga kerja bersama dan secara hukum tidak ada masalah," papar Anies, di Ragunan, Jakarta Selatan.

Anies menyebutkan, Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat ke warga Kam­pung Akuarium memastikan, ada kepastian hukum dalam penataan permukiman mereka.

Seperti diketahui, warga Kampung Akuarium menggugat Pemprov DKI Jakarta setelah ada pembongkaran paksa pada April 2016 lalu di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Warga Kampung Akuarium din­yatakan tak berizin dan kawasan permukiman kumuh yang dihuni 345 keluarga itu melanggar pe­runtukan. Kala itu, Pemprov DKI beralasan penertiban itu dilakukan untuk merevitalisasi kawasan Sunda Kelapa.

Dua hari lalu, majelis hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengabulkan pencabutan guga­tan tersebut karena menimbang pihak penggugat mengajukan pencabutan gugatan sebelum dibacakannya kesimpulan.

Kuasa hukum warga Kam­pung Akuarium dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson, menyatakan, keputusan mencabut gugatan itu diambil setelah Anies Baswedan men­geluarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 878 Ta­hun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanakan Penataan Kam­pung dan Masyarakat.

"Untuk menghindari perbe­daan keputusan pengadilan dengan rencana yang diawali dengan Kepgub tersebut, warga memutuskan untuk mencabut gugatan," tandas Nelson.

Warga Kampung Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, Dhar­ma Dhani mengaku walau guga­tan telah dicatu, tapi akan terus menagih janji Gubernur Anies dan wakilnya, Sandiaga Uno.

"Janji aktifkan KTP dan mem­bangun shelter, juga akan me­libatkan warga untuk menata Kampung Akuarium akan tetap kami nanti dan desak. Kami akan terus mengawal proses tersebut," kata Dharma. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA