Hasil hitung cepat atau quick count di pilkada tersebut sejauh ini menunjukkan, pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi hanya mencapai perolehan suara sebesar 46 persen, kalah melawan kotak kosong yang didukung oleh sekitar 53 persen suara.
"Ya kita menunggu hasil resmi saja walaupun menurut hasil hitung cepat dan juga hasil dari rekapitulasi KPU yang menang adalah kolom kosong. Tapi mari kita lihat lagi final result nya seperti apa," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra kepada wartawan melalui saluran telepon, Kamis (28/6).
Lebih lanjut ia menjelaskan, bila hasil akhir dari Pilkada Kota Makassar tersebut tetap dimenangkan oleh kotak kosong maka akan diberlakukan sesuai Undang-Undang Pilkada No10 Tahun 2016 Pasal 54 D, yaitu pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga periode pilkada selanjutnya.
"Kalau kemudian final result kolom kosong menang maka, seperti UU, bahwa Pilkadanya ditunda di tahun depan atau satu tahun lagi. Tapi karena kemudian 2019 adalah tahun buat pileg dan pilpres saja sehingga mereka akan di duduki atau ada PLT selama dua tahun ke depan," pungkasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: