Hari Libur Pilkada, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 27 Juni 2018, 13:50 WIB
Hari Libur Pilkada, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Pelayanan pajak DKI Jakarta tetap beroperasi selama libur Pilkada Serentak pada hari ini (Rabu, 27/6).

"Lalu libur Pilkada ini tidak membuat Pemprov lalu beristirahat. Semua kegiatan pelayanan kita tetap siapkan, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran PBB dan pajak kendaraan bermotor itu tetap kita buka," kata Anies Baswedan di Kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (27/6).

Malahan, kata Anies, di hari libur ini Pemprov menggratiskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor bagi warga Jakarta. Kesempatan ini sekaligus dalam rangka merayakan hari jadi kota Jakarta yang ke-491.

"Bagi warga yang mau menunaikan silakan. Dalam rangkaian ulang tahun Jakarta juga ini, kita membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya.

Kesempatan ini hanya berlaku hingga 21 Juli mendatang.

"Itu kita bebaskan sampai tanggal 21 Juli, jadi pembayaran 22 (Juni) sampai 21 Juli. Kalau anda punya tunggakan, bayarkan pajaknya, tidak ada dendanya," tukasnya. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA