Lahan Waduk Rorotan Milik Pemprov DKI, Tapi Warga Mau Ngadu Ke Presiden Jokowi

Rabu, 23 Mei 2018, 10:08 WIB
Lahan Waduk Rorotan Milik Pemprov DKI, Tapi Warga Mau Ngadu Ke Presiden Jokowi
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan lahan seluas 25 hektare yang mau dijadi­kan Waduk Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, adalah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Namun sejumlah warga tetap mengklaim sebagai pemilik lahan persawahan itu. Mereka mau mengadu ke Presiden Joko Widodo. Sebab, belum menda­patkan ganti rugi. Langkah ini mau diambil karena aduan mer­eka tidak digubris Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Dulu, kami dijanjikan Pemprov DKIdapat ganti rugi Rp 2.500 per meter atas lahan tersebut. Namun sampai detik ini dana itu tidak pernah kami terima," ungkap Suti­man Bin Ayub, perwakilan petani Cakung di Jakarta.

Dikisahkannya, lahan garapan para petani di wilayah Rorotan, Cakung, sebelumnya masuk dalam daerah Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Namun pada 1970- an dengan keputusan Gubernur Jawa Barat, daerah tersebut di­masukkan ke dalam wilayah ad­ministrasi kota Jakarta Timur.

Pada awal 1980, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKIJakarta memiliki program inventarisir wilayah untuk Tempat Pembuan­gan Sampah (TPS) dan waduk. Tanpa diketahui warga sebelum­nya, Pemprov DKI Jakarta malah menyerahkan ke pihak swasta (Jakarta Garden City - JGC) untuk dibangun danau.

"Padahal kami belum diberi­kan hak-haknya ganti rugi yang dijanjikan," ujarnya.

Sejak lahan itu dikuasai oleh proyek perumahan elite salah satu pengembang, lahan seluas 60 hektare itu otomatis tidak bisa lagi dimanfaatkan.

Padahal lahan itu dulunya bisa membantu perekonomian masyarakat dengan ditanami padi, sayuran hingga tempat untuk berternak bebek.

"Jadi pembangunannya meng­abaikan hak para pemilik lahan. Para petani ini hingga detik ini belum mendapatkan ganti rugi. Tetapi sudah dibangun danau dan perumahan," kata Marthen, kuasa hukum petani Cakung.

Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta William Yani men­gatakan, MA telah memutuskan lahan seluas 25 hektare itu milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepemilikan lahan itu tertulis di Badan Pengelola Keuangan Pemda DKI tertanggal 9 Januari 2012 yang menyatakan bahwa rawa yang terletak di Jalan Kayu Tinggi/Tambun Rengas yang dike­nal dengan Rawarorotan, Kelura­han Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Kota Administrasi Jakarta Timur seluas 25 hektare merupa­kan aset Pemda DKI Jakarta dan dicatat dengan Nomor Inventaris 11.05.11.00.00.00.000.1996-01 .07.02.01.00011.

Surat pernyataan Pemda DKI dikuatkan Putusan Mahkamah Agung Perkara No. 1158/ K/ Pdt/2017 tertanggal 17 Juli 2017 antara Sutiman Bin Ayub mela­wan Gubernur Kepala Daerah DKI. Dalam Putusan tersebut Majelis Hakim menolak permo­honan Kasasi Sutiman Cs.

Revitalisasi areal rawa seluas 25 hektare menjadi waduk tersebut merupakan realisasi dari SIPPT no 075/ 5.7/ 31/-1.711.534/ 2016 tertanggal 18 November 2016 yang disahkan Badan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta kepada PT Mitra Sindo Makmur sebagai pengembang Pe­rumahan Jakarta Garden City.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Teguh Hendarwan mengatakan, tanah yang diklaim milik Sutiman Bin Ayub itu milik pemerintah provinsi DKI. Tanah itu akan difungsikan sebagai waduk yang pembangunannya menjadi kewajiban pihak swasta.

Teguh mengungkapkan, Waduk Rorotan Cakung ber­fungsi untuk mengurangi banjir di tiga wilayah. Yakni Cakung, Cilincing dan Rorotan. "Waduk tersebut cukup besar untuk me­nampung air dengan kedalaman 8 meter," kata Teguh. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA