Tujuannya Mulia, Pergub UMK Malah Rusak Tata Kota

Rabu, 09 Mei 2018, 09:00 WIB
Tujuannya Mulia, Pergub UMK Malah Rusak Tata Kota
Foto/Net
rmol news logo Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pembe­rian Izin Usaha Mikro dan Kecil (UMK) merusak tata kota seperti ditetapkan oleh Peraturan Daer­ah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Gubernur seharusnya mengaju­kan revisi Perda itu terlebih dulu sebelum membuat kebijakan.

Pergub itu menjadi ilegal karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. Padahal, perda itu dibuat untuk mem­perbaiki tata ruang Jakarta. Dalam Pasal 9 Perda RDTR-PZ dijelaskan, kawasan-kawasan di Jakarta hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya. Rencana tata kota ini untuk jangka waktu 2011 hingga 2030.

Misalnya kawasan Tebet, Ke­bayoran Lama, dan Cipulir di Ja­karta Selatan yang memiliki pe­runtukan kawasan perdagangan skala kota. Lainnya, kawasan Medan Merdeka yang ditujukan untuk pusat pemerintahan.

"Pergub itu menjadi ilegal kar­ena bertentangan dengan perda, ilegal itu," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, di Jakarta, kemarin.

Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno, lanjutnya, tengah diuji dalam kebijakan ini. Mer­eka seharusnya terlebih dahulu merevisi perda bersama DPRD DKI Jakarta. Pasalnya pergub industri rumahan ini memiliki misi mulia, yaitu mendukung usaha rakyat kecil.

"Kalau memang Pak Anies dan Pak Sandi ingin membang­kitkan usaha mikro, revisi dulu perda. Tidak lama, tergantung keseriusan Pemprov memasuk­kan revisi kepada DPRD," tutur Gembong.

Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Ra­hadiansyah mengatakan, pergub itu kontraproduktif karena malah melunturkan semangat menata Jakarta yang tertuang di Perda RDTR-PZ.

"Semangatnya penataan kota, smart city. Makanya perda itu di­lahirkan. Kalau ada pergub baru bertentangan dengan perda, jadi kontraproduktif,"  ucapnya.

Dia menyebut seharusnya ada kajian mendalam oleh Anies-Sandi saat ada niatan mengelu­arkan kebijakan publik. Kajian berfokus menyelaraskan kebutu­han masyarakat dengan regulasi yang berlaku. Anggota DPRD juga perlu dilibatkan agar terjadi dialog membangun.

Trubus menilai Anies-Sandi tergesa-gesa mengeluarkan Per­gub Industri Perumahan. Mer­eka juga terlihat menghindari diskusi panjang dengan DPRD saat memilih pergub ketimbang perda sebagai payung hukum.

"Eksekutif maunya cepat dikeluarin dulu payung hukum. Kalau dikeluarin dulu dan tidak ada dukungan dewan, sulit," tuturnya.

Wakil Gubernur Jakarta San­diaga Uno mengatakan, semua usaha besar dimulai dari rumah. "Seperti kita ketahui, Nike, Mi­crosoft, Apple, perusahaan-peru­sahaan yang maju berkembang bermula dari rumah. Kita ingin hadirkan peluang dan kesem­patan tersebut bagi pengusaha juga di wilayah DKI Jakarta," katanya.

Meski belum menjelaskan secara detail, Sandi mengklaim Pergub itu tak bertentangan den­gan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi itu mengatur tentang rencana detil dan zonasi. Ada ketentuan di mana saja wilayah Jakarta yang diperbolehkan mem­buka usaha, atau hanya diperun­tukkan bagi pemukiman.

"Itu tidak melanggar perda, sudah kami diskusikan dan kita pastikan bahwa izin itu adalah izin yang berpihak pada usaha kecil, usaha mikro, dan izin yang kita harapkan bisa mempermu­dah para pengusaha pemula untuk memulai usahanya di ru­mah," kata Sandi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA