Pergub itu menjadi ilegal karena bertentangan dengan peraturan di atasnya. Padahal, perda itu dibuat untuk memÂperbaiki tata ruang Jakarta. Dalam Pasal 9 Perda RDTR-PZ dijelaskan, kawasan-kawasan di Jakarta hanya boleh digunakan sesuai peruntukannya. Rencana tata kota ini untuk jangka waktu 2011 hingga 2030.
Misalnya kawasan Tebet, KeÂbayoran Lama, dan Cipulir di JaÂkarta Selatan yang memiliki peÂruntukan kawasan perdagangan skala kota. Lainnya, kawasan Medan Merdeka yang ditujukan untuk pusat pemerintahan.
"Pergub itu menjadi ilegal karÂena bertentangan dengan perda, ilegal itu," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, di Jakarta, kemarin.
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan- Sandiaga Uno, lanjutnya, tengah diuji dalam kebijakan ini. MerÂeka seharusnya terlebih dahulu merevisi perda bersama DPRD DKI Jakarta. Pasalnya pergub industri rumahan ini memiliki misi mulia, yaitu mendukung usaha rakyat kecil.
"Kalau memang Pak Anies dan Pak Sandi ingin membangÂkitkan usaha mikro, revisi dulu perda. Tidak lama, tergantung keseriusan Pemprov memasukÂkan revisi kepada DPRD," tutur Gembong.
Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus RaÂhadiansyah mengatakan, pergub itu kontraproduktif karena malah melunturkan semangat menata Jakarta yang tertuang di Perda RDTR-PZ.
"Semangatnya penataan kota, smart city. Makanya perda itu diÂlahirkan. Kalau ada pergub baru bertentangan dengan perda, jadi kontraproduktif," ucapnya.
Dia menyebut seharusnya ada kajian mendalam oleh Anies-Sandi saat ada niatan mengeluÂarkan kebijakan publik. Kajian berfokus menyelaraskan kebutuÂhan masyarakat dengan regulasi yang berlaku. Anggota DPRD juga perlu dilibatkan agar terjadi dialog membangun.
Trubus menilai Anies-Sandi tergesa-gesa mengeluarkan PerÂgub Industri Perumahan. MerÂeka juga terlihat menghindari diskusi panjang dengan DPRD saat memilih pergub ketimbang perda sebagai payung hukum.
"Eksekutif maunya cepat dikeluarin dulu payung hukum. Kalau dikeluarin dulu dan tidak ada dukungan dewan, sulit," tuturnya.
Wakil Gubernur Jakarta SanÂdiaga Uno mengatakan, semua usaha besar dimulai dari rumah. "Seperti kita ketahui, Nike, MiÂcrosoft, Apple, perusahaan-peruÂsahaan yang maju berkembang bermula dari rumah. Kita ingin hadirkan peluang dan kesemÂpatan tersebut bagi pengusaha juga di wilayah DKI Jakarta," katanya.
Meski belum menjelaskan secara detail, Sandi mengklaim Pergub itu tak bertentangan denÂgan Perda Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi itu mengatur tentang rencana detil dan zonasi. Ada ketentuan di mana saja wilayah Jakarta yang diperbolehkan memÂbuka usaha, atau hanya diperunÂtukkan bagi pemukiman.
"Itu tidak melanggar perda, sudah kami diskusikan dan kita pastikan bahwa izin itu adalah izin yang berpihak pada usaha kecil, usaha mikro, dan izin yang kita harapkan bisa mempermuÂdah para pengusaha pemula untuk memulai usahanya di ruÂmah," kata Sandi. ***
BERITA TERKAIT: