Kepala Bidang PencegaÂhan Korupsi Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bambang Widjojanto menegaskan, Pemprov DKI akan menjalankan putusan MA. "KaÂsus yang sudah selesai di MA ini akan lebih memberi kepastian untuk menyelesaikan permasalaÂhan air," kata Bambang.
Dikatakannya, penswastaan air selama ini merugikan warga. Contohnya banyak rumah tangga di pinggiran Jakarta yang belum mendapat air bersih lantaran tak mampu membayar iuran.
Kini Pemprov DKI sudah bikin tim khusus untuk mengÂkaji aspek finansial, legal, dan infrastruktur terkait putusan MA. Kontrak kerja sama PAM Jaya dengan mitra swastanya, Aetra dan Palyja, baru berakhir lima tahun lagi. Bila kontrak diputus di tengah jalan, DKI berpotensi dikenai denda. Tapi, bila kontrak selama 25 tahun itu berlanjut, DKI juga tetap harus mengeluarkan uang.
"Untung dan rugi bila kontrak dengan swasta diputus di tengah jalan bagaimana. Itu sedang kami kaji. Diputus di ujung 2023 harus ada uang yang dibayar. Diputus sekarang juga pasti ada negosiasi," sebutnya.
Direktur Utama PAM Jaya, Erlan Hidayat mengakui, perÂmohonan PK Kemenkeu tak akan mempengaruhi kinerja PAM Jaya dalam menyalurkan air bersih. "Jadi biarlah masalah hukum berjalan," tandasnya.
Seperti diketahui, 10 April lalu, MAmengabulkan permoÂhonan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ). Dalam amar putusanÂnya menyatakan, pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena gagal memenuhi hak atas air dan merugikan warÂga Jakarta. MAmemerintahkan menghentikan swastanisasi air di Jakarta yang dilakukan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra).
Menanggapi rencana PK KeÂmenkeu itu, Tigor Hutapea dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) meminta Menkeu Sri Mulyani mencabut permohonan.
"Ini dipandang sebagai upaya negara menyerahkan pengelolaan air untuk swasta. Ini bisa tidak hanya di Jakarta, tetapi di provinsi lain dikelola swasta," ujar Tigor di Kantor LBH Jakarta, Jalan Dipenogoro, Jakarta Pusat.
KMMSAJ dan penggugat lain meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan segera putusan MA tersebut.
Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial, EkÂsekutif Nasional Wahana LingÂkungan Hidup (Walhi), Wahyu APerdana menilai, argumentasi PK Kemenkeu tanpa menyodorÂkan novum alias bukti baru. "Ini menunjukkan pendekatan KeÂmenkeu tidak substantif. Lebih jauh lagi, hal itu menunjukkan kegagalan memahami amanat konstitusi," ujar Wahyu.
Ditegaskannya, kontitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebut hak rakyat atas air harus memÂperhatikan kelestarian lingkunÂgan hidup, serta sebagai cabang produksi penting yang menyangÂkut hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara.
Menurutnya, tidak ada koreÂlasi pengelolaan swasta dengan ketersediaan air bagi rakyat. FakÂtanya, berdasar profil kesehatan 2016 oleh Kementerian KesÂehatan, di Jakarta 72,31 persen sumber air minum utama mengÂgunakan air kemasan bermerek, dan hanya 12,90 persen yang menggunakan leding meteran dan leding eceran.
Selanjutnya, swastanisasi air di Jakarta menimbulkan kerugian negara sebagaimana disebutkan dalam putusan MA, dengan membebankan tanggung jawab defisit (shortfall) akan berakibat membebani keuangan negara (APBD/APBN) yang menimbulkan kerugian publik. "Dalam putusan MA disebutkan keseluruhan utang shortfall yang menjadi beban hingga tahun 2010 saja mencapai Rp 583 miliar," tandasnya.
Rencana PK ini disebutkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Kemenkeu menyebut, PK diajukan lantaran Kemenkeu ikut terlibat dalam perjanjian kerja sama swastanÂisasi air di Jakarta melalui SupÂport Letter atau penjaminan kepada dua perusahaan swasta pada 1997.
Kemenkeu menganggap bahwa hakim MA keliru dalam memÂbuat amar putusan. Keberatan pertama, pertimbangan hukum yang dipakai MA atau Judex Juri bertentangan dengan karakteristik gugatan warga negara atau
CitiÂzen Law Suite (CLS) di IndoneÂsia. Kedua, lantaran pertimbangan hukum MAdianggap melampaui hakekat gugatan CLS di IndoÂnesia. Gugatan tidak memenuhi syarat citizen law suit karena yang digugat bukan hanya Pemerintah tapi juga Palyja. ***
BERITA TERKAIT: