Menanggapi keraguan itu, GuÂbernur DKI Jakarta Anies BasÂwedan menegaskan, pihaknya tetap konsisten menolak reklaÂmasi Teluk Jakarta.
"Reklamasi masih ramai dibiÂcarakan dan kami konsisten (menoÂlak) soal reklamasi," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat.
"Ini adalah tanah kita, di sini kita dilahirkan, di sini kia dibeÂsarkan. Kita kembalikan tanah dan air kita menjadi buat semua," tegas bekas menteri pendidikan dan kebudayaan ini.
Anies beralasan konsistensi tersebut didasari atas keinginanÂnya untuk mengembalikan tanah dan air kepada masyarakat. Dia juga berharap agar tidak ada lagi kemiskinan di Jakarta. Apalagi penuntasan kemiskinan antara lain menjadi misinya.
Anies mengaku, banyak pihak yang merasa terganggu dengan kebijakannya, termasuk soal reklamasi. Namun, apa pun risikonya, dia akan hadapi.
Karenanya begitu menjabat, Anies langsung mencabut dua raperda reklamasi, yakni Reperda terkait Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (RTRKSPantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP3K).
Anies pun memastikan dengan dicabutnya dua raperda tersebut maka tidak akan ada lagi pemÂbahasan terkait raperda maupun reklamasi di tahun 2018.
Sebelumnya, Koalisi SelamatÂkan Teluk Jakarta mempertanyaÂkan keseriusan Anies Sandi soal reklamasi.
Mereka menyayangkan, masuknya kawasan pulau reklaÂmasi dalam peta Raperda ZoÂnasi berpotensi menjadi dasar bagi Pemerintah DKI Jakarta dan pengembang melanjutkan proyek yang saat ini tengah berhenti itu. Apalagi raperda tersebut mengkatÂegorikan pulau reklamasi sebagai kawasan "pemanfaatan umum".
Pengacara publik dari LemÂbaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea menginÂgatkan, kategori pemanfaatan umum sangat luas. Peraturan Menteri Kelautan dan PerikaÂnan nomor 23 Tahun 2016 tenÂtang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil menyebutkan kawasan peÂmanfaatan umum meliputi zona permukiman, industri, dan jasa/perdagangan. "Inilah yang bisa jadi celah untuk melanjutkan reklamasi," ujar Tigor.
Jika berkomitmen menolak reklamasi, tegasnya, Anies-Sandi seharusnya berani menetapkan pulau reklamasi sebagai kawasan konservasi. Ini adalah yang merÂeka janjikan selama ini.
Selain itu, dalam pertemuan pihaknya dengan Anies beberaÂpa waktu lalu, dia mengajukan sejumkah rekomendasi, yakni menghapuskan pasal-pasal reÂklamasi di Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura; mengatur kawasan Teluk Jakarta sebagai kawasan konservasi dan zona tangkap nelayan; dan menÂcabut Pergub 206 tahun 2016 dan peraturan Gubernur 137 tahun 2017 yang memgatur panduan rancang kota pulau C, D dan G.
Anies juga diharapkan melakuÂkan pemulihan lingkungan hidup di wilayah teluk Jakarta termasuk terhadap pulau-pulau yang telah terbentuk, memberikan sanksi terhadap bangunan di pulau D yang tidak berizin, serta meÂmulihkan hak-hak masyarakat nelayan yang jadi korban reklaÂmasi dengan cara membuat perda turunan dari UUNomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemebrdayaan Nelayan.
"Baru satu poin yang dijalankÂan oleh Anies, yakni pencabutan Raperda RZWP3K dan Raperda Tata Ruang Pantura. Sedangkan rekomendasi yang lainnya tidak dijalankan," ingatnya. ***
BERITA TERKAIT: