Padahal, pembangunan sistem multiyears ini sudah dihapusÂkan sejak era kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful HiÂdayat. Diganti dengan sistem pembangunan tahun tunggal atau
single year.
Menanggapi perubahan sistem ini, Wakil Gubernur DKI SandiÂaga Uno mengatakan, pihaknya tidak ingin bila membangun sebuah bangunan tinggi dipakÂsakan diselesaikan dalam satu tahun. Dikhawatirkan akan terkesan terburu-buru dan perÂencanaannya tidak matang.
"Saya sudah sampaikan kalau misalnya sebuah pengadaan sepÂerti rumah susun yang 16 lantai itu, jangan dipaksakan. Jangan dipaksakan selesai dalam satu tahun," kata Sandiaga.
Untuk itu, program pembangunan yang belum bisa diÂsiapkan tahun ini meski sudah teranggarkan dalam APBD DKI 2018 akan dicoretnya. Proyek tersebut akan kembali dianggarÂkan dalam APBD DKI 2019. Dia akan menyetujui kalau proyek tersebut harus selesai dengan sistem multiyears.
"Kalau memang harusnya multiyears, ya multiyears, janÂgan dipaksa. Akhirnya banyak yang tidak tereksekusi. Kami harapkan perencanaannya lebih baik ke depan," ujarnya.
Pihaknya sudah melakukan review terhadap proyek pemÂbangunan yang berskala besar di DKI Jakarta yang tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun. Maka diputuskan anggarannya dinolkan dan tidak diteruskan tahun ini.
"Kami minta ini masuk di 2019. Lahannya disiapkan. PerÂencanaan disiapkan dan juga dipastikan bisa tereksekusi. Walaupun itu multiyears, engÂgak apa-apa multiyears. Kami akan minta persetujuan dewan. Supaya tidak ada dusta di antara kita. Supaya memang kalau tidak bisa selesai ya tidak bisa selesai," terangnya.
Program pembangunan berÂskala besar yang akan dicoret adalah pembangunan rumah susun (rusun), puskesmas dan fasilitas pemerintah lainnya.
"Kalau tidak bisa diselesaikan dalam setahun, jangan diakal-akalin begitu. Dibuat betul-betul perencanaan multiyears. Ini kami sampaikan dan kami minta dewan ikut memantau jalannya peraturan ini," tegasnya.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta Veri Yonnevil mengungkapkan, pembangunan fasilitas publik di atas Rp 50 miliar di Jakarta akan selalu molor pengerjaannya apaÂbila terus dipaksa menggunakan anggaran single years.
Beberapa proyek yang tidak rampung akibat memakai anggaÂran single years, antara lain pemÂbangunan Rusunawa Nagrak, gedung sekolah, underpass, dan flyover, gedung kelurahan, serta puskesmas
Dia menjelaskan, jika mengÂgunakan single years waktu pengerjaannya sekitar enam bulan masa kerja. Hal tersebut belum termasuk pembebasan aset kalau rehab gedung sekolah, lelang, dan persoalan lainnya terkait teknis konstruksi. PrakÂtis kontraktor hanya memiliki empat bulan masa kerja.
Di 2018, ada 100 gedung sekolah di Jakarta yang masuk dalam kegiatan proyek rehab total dan semestinya menggunaÂkan anggaran multi years.
Tapi Pemprov DKI lagi-lagi hanya ingin memakai single years. Menurut dia, proyek ini terancam molor karena harus seÂlesai Desember 2018. Sedangkan, kontraktor baru mulai mengerÂjakan Juli 2018, artinya hanya mempunyai waktu empat bulan saja.
"Makanya, serapan DKI selalu lemah. Ini salah satu masalahnya. Harus multiyears ke depannya," jelasnya.
Veri menerangkan, aturan kontrak tahun jamak atau multiÂyears pelaksanaan pekerjaannya mengikat dana anggaran lebih dari satu tahun.
Hal itu, diatur Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 pasal 30 ayat (8) atau kontrak yang waktu pelaksanaannya lebih dari 12 bulan sesuai denÂgan Penjelasan atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 pasal 30 ayat (8) dan Lampiran I Bab II E1. a. ***
BERITA TERKAIT: