Menurutnya, fenomena pernikahan di bawah umur ini tidak hanya melanggar Undang-Undang melainkan juga menjadi masalah bagi perlindungan anak.
"Yang perlu kami tegaskan bahwa pernikahan di bawah umur selain melanggar UU juga bisa menimbulkan masalah bagi kejiwaan anak-anak itu sendiri, ini harus dipikirkan oleh negara, oleh Kemenag, oleh Menteri Perlindungan Anak, dan Pemerintah Daerah untuk mencari jalan keluar, jangan sampai fenomena ini menjadi masalah bagi perlindungan anak," ujar TB Ace Hasan Syadzily di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).
Selain itu, menurutnya, putusan Pengadilan Agama (PA) yang memenangkan pengajuan dispensasi oleh kedua pasangan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut perlu penjelasan lanjut.
"Memang di dalam UU Pernikahan dimungkinkan (Pengajuan Dispensasi), tapi harusnya Pengadilan Agama (PA) bisa menjelaskan kepada Kementerian Agama maupun KUA terkait alasannya kenapa," ujar Ace Hasan.
Untuk itu, menurut pimpinan Komisi VIII ini, upaya tepat yang dapat diambil oleh negara adalah pembinaan.
"Nah, itu tugas negara sebetulnya untuk membina meraka, jadi kalau misalkan ada anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan pendidikan layak, tiba-tiba dinikahkan, itu kan sesuatu yang menurut kami suatu yang di luar nalar akal sehat," tandasnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: