Komisi VIII: Pernikahan Siswa SMP Di Sulsel Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 16 April 2018, 13:48 WIB
Komisi VIII: Pernikahan Siswa SMP Di Sulsel Langgar UU
Foto; RMOL
rmol news logo Wakil Ketua Komisi VIII, TB Ace Hasan Syadzily mengimbau seluruh pihak terkait seperti Pengadilan Agama, Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), Menteri Perlindungan Anak, maupun Pemerintah Daerah agar dapat bersikap tegas dalam menyelesaikan masalah pernikahan di bawah umur yang belakangan sedang mencuat.

Menurutnya, fenomena pernikahan di bawah umur ini tidak hanya melanggar Undang-Undang melainkan juga menjadi masalah bagi perlindungan anak.

"Yang perlu kami tegaskan bahwa pernikahan di bawah umur selain melanggar UU juga bisa menimbulkan masalah bagi kejiwaan anak-anak itu sendiri, ini harus dipikirkan oleh negara, oleh Kemenag, oleh Menteri Perlindungan Anak, dan Pemerintah Daerah untuk mencari jalan keluar, jangan sampai fenomena ini menjadi masalah bagi perlindungan anak," ujar TB Ace Hasan Syadzily di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Selain itu, menurutnya, putusan Pengadilan Agama (PA) yang memenangkan pengajuan dispensasi oleh kedua pasangan siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantaeng, Sulawesi Selatan tersebut perlu penjelasan lanjut.

"Memang di dalam UU Pernikahan dimungkinkan (Pengajuan Dispensasi), tapi harusnya Pengadilan Agama (PA) bisa menjelaskan kepada Kementerian Agama maupun KUA terkait alasannya kenapa," ujar Ace Hasan.

Untuk itu, menurut pimpinan Komisi VIII ini, upaya tepat yang dapat diambil oleh negara adalah pembinaan.

"Nah, itu tugas negara sebetulnya untuk membina meraka, jadi kalau misalkan ada anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan pendidikan layak, tiba-tiba dinikahkan, itu kan sesuatu yang menurut kami suatu yang di luar nalar akal sehat," tandasnya. [mel]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA