Hal itu sebagaimana diutarakan Sekretaris DPD I PDIP Jawa Barat, Abdy Yuhana dalam konferensi pers di Kantor DPD PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, Jumat (13/4).
"Posisi politik Abubakar diganti sebagai Ketua DPC PDIP KBB, bahwa itu (korupsi) merupakan aktivitas pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan partai," jelasnya seperti diberitakan
RMOL Jabar.
Selain itu, Abubakar juga didepak dari partai berlambang banteng moncong putih lantaran sudah melakukan perbuatan korupsi yang bertentangan dengan instruksi partai.
"Partai juga memecat atau memberhentikan Abubakar dari keanggotaan sebagai kader PDIP karena sudah berkali-kali dalam pertemuan apapun kepada seluruh kader partai, jangan melakukan perbuatan pidana terlebih korupsi," tegas Abdy.
Maka dari itu, kata Abdy, pihaknya menunjuk Yadi Sri Mulyadi sebagai pelaksana tugas (Plt) partai moncong putih itu di KBB. Menurutnya, surat pemberhentian Abubakar dalam waltu dekat akan segera dikeluarkan DPP.
"Itu (pemecatan) hasil komunikasi dengan pusat. Dalam waktu dekat surat itu keluar," pungkas Abdy.
KPK menduga Abu Bakar meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah yang mengikuti Pilkada sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[sam]