PDIP Depak Bupati Bandung Barat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 13 April 2018, 18:53 WIB
PDIP Depak Bupati Bandung Barat
Foto: RMOL Jabar
rmol news logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi memberhentikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kabupaten Bandung Barat (KBB), Abubakar yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu sebagaimana diutarakan Sekretaris DPD I PDIP Jawa Barat, Abdy Yuhana dalam konferensi pers di Kantor DPD PDIP Jabar, Jalan Pelajar Pejuang, Bandung, Jumat (13/4).

"Posisi politik Abubakar diganti sebagai Ketua DPC PDIP KBB, bahwa itu (korupsi) merupakan aktivitas pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan partai," jelasnya seperti diberitakan RMOL Jabar.

Selain itu, Abubakar juga didepak dari partai berlambang banteng moncong putih lantaran sudah melakukan perbuatan korupsi  yang bertentangan dengan instruksi partai.

"Partai juga memecat atau memberhentikan Abubakar dari keanggotaan sebagai kader PDIP karena sudah berkali-kali dalam pertemuan apapun kepada seluruh kader partai, jangan melakukan perbuatan pidana terlebih korupsi," tegas Abdy.

Maka dari itu, kata Abdy, pihaknya menunjuk Yadi Sri Mulyadi sebagai pelaksana tugas (Plt) partai moncong putih itu di KBB. Menurutnya, surat pemberhentian Abubakar dalam waltu dekat akan segera dikeluarkan DPP.

"Itu (pemecatan) hasil komunikasi dengan pusat. Dalam waktu dekat surat itu keluar," pungkas Abdy.

KPK menduga Abu Bakar meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah yang mengikuti Pilkada sebagai Bupati Bandung Barat periode 2018-2023.

Atas perbuatannya, sebagai penerima suap, Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA