"Penerapan uji coba paket kebijakan di Tol Jakarta-Tangerang ini tetap akan diÂlakukan mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono dalam keterangan tertulisnya kepada
Rakyat Merdeka, kemarin.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan Tol Jakarta-Tangerang. Dari hasil kajian, pihaknya akan menerapkan tiga paket kebiÂjakan. Yaitu, penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, dan V), dan pemberÂlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU).
Menurutnya, paket kebiÂjakan yang diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta-Cikampek pada ruas Bekasi-Jakarta.
Untuk ruas tol Jakarta-Tangerang, dipaparkan BamÂbang, penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan pada pintu Tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta. Sedangkan pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, dan V) akan diberlakukan di ruas Cikupa-Tomang.
Sementara itu, pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) akan mulai berlaku di ruas Tangerang-Kebon Jeruk. Tiga kebijakan tersebut akan diberlakukan setiap Senin samÂpai Jumat pukul 06.00 WIB- 09.00 WIB, kecuali pada hari libur nasional.
Bambang menuturkan, penerapan ketiga paket kebiÂjakan tersebut di ruas Jakarta- Tangerang karena ada kemiriÂpan karakteristik kondisi Tol Jakarta-Tangerang dengan Tol Jakarta-Cikampek. Antara lain, banyaknya lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV, dan V.
Untuk antisipasi peneraÂpan kebijakan ini, Bambang mengaku juga bekerja sama dengan para operator angkutan bus untuk menambah armada angkutan umum bus premium (
Jakarta Residence Connection).
Dia menyebutkan, titik lokasi angkutan umum bus premium, di antaranya Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.
Bambang menambahkan, skema tersebut tidak akan berÂlaku untuk kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing, serta Lembaga Internasional (korps diplomatik), mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulan dan mobil pemadam kebakaran.
Sebelumnya, Menteri PerÂhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memprediksi pemberÂlakuan aturan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Tangerang akan berdampak signifikan. MenurutÂnya, penerapan ganjil genap di Bekasi mengutangi kemacetan hingga 36 persen. ***