Program Pengentasan 200 RW Kumuh Kok Gunakan Data 'Basi' BPS 2013

Kamis, 12 April 2018, 08:39 WIB
Program Pengentasan 200 RW Kumuh Kok Gunakan Data 'Basi' BPS 2013
Foto/Net
rmol news logo Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai menggunakan data basi mengenai program pengentasan masalah di 200 RW kumuh di Jakarta. Sebab, program itu dirancang menggu­nakan hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) 2013.

"Sudah lima tahun, masa tidak ada perubahan. Jangan-jangan hanya tinggal 3 RW yang kumuh,"  ungkap Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gem­bong Warsono di Jakarta.

Dia mengungkapkan, program pengentasan 200 RW kumuh itu masuk dalam Rencana Pemban­gunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022 yang baru disahkan Selasa (10/4). Yakni, di BAB IX halaman 100.

Di situ dijelaskan, Program Penataan Kawasan Perumahan dan Permukiman atau Kam­pung Upgrading Program yang memiliki tiga rangkaian. Tiga rangkaian itu adalah community action plan (CAP), collaborative implementation program (CIP), dan program monitoring dan evaluasi. Hingga 2022, ditar­getkan akan tertata 200 RW kumuh.

Diyakininya Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno (Anies-Sandi) tidak mungkin buta mengenai data kemiskinan di Jakarta, tapi kalau benar-benar dirancang seperti itu artinya An­ies-Sandi ini menafikkan masa pemerintahan sebelumnya.

Anies-Sandi menganggap sejak era kepemimpinan Jokowi, Ahok hingga Djarot tidak ada program yang signifikan untuk menuntaskan kemiskinan pada RW kumuh yang setiap tahun rajin dirilis BPS.

"Artinya, sama saja tidak ada kinerja dari pemerintah yang mengarah ke perbaikan kualitas kampung kumuh," ucapnya.

Menanggapi hal itu, Anies mengaku segera melakukan perbaikan data mengenai angka RW kumuh yang kadung telah tercatat dalam program ker­janya selama lima tahun dalam RPJMD 2017-2022.

"Kami akan melakukan per­baikan data termasuk rujukan tahunnya. Nanti semua ini akan kami cek," ungkap bekas Menteri Pendidikan dan Kebu­dayaan itu.

Seperti diketahui, DPRD DKI Jakarta menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni Rancangan Pembangunan Jangka Menen­gah (RPJMD) DKI Jakarta, Raperda tentang Perindustrian, Raperda tentang Perpasaran, dan Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.

DPRD DKI Jakarta menge­sahkan keempat Raperda ini dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (10/4).

Dalam kesempatan itu, Anies Baswedan mengatakan, beragam komentar, kritik, dan saran dari para anggota DPRD itu men­jadikan Raperda ini semakin kuat dan jelas karena telah dilakukan evaluasi bertahap hingga akhirnya disahkan. Dia menambahkan keempat Raperda yang telah disahkan tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan di Ibu Kota. Hal tersebut karena, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini telah memiliki landasan yang kuat guna menjalankan seluruh kebijakannya.

"Empat [Raperda] ini mengem­balikan sebuah arah yang jelas dalam pembangunan Jakarta kedepan. Raperda ini berpusat kepada pembangunan ekonomi yang berkeadilan, [pengemban­gan] manusia berkaitan dengan pendidikan yang lebih tuntas dan berkualitas, [serta] fokus untuk peciptaan lapangan pekerjaan," kata Anies.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA