Audit Internal BPN Jakut Soal Penerbitan Lahan Di Pulau Pari

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 10 April 2018, 04:12 WIB
rmol news logo . Inspektur Jenderal Kementerian Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta didesak untuk mengaudit internal proses penerbitan 62 SHM dan 14 SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri Griyanusa dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari, Kepulauan Seribu yang dilakukan Kantor Pertanahan Jakarta Utara yang menyebabkan tanah itu terlantar sejak tahun 2015 karena tidak ada aktivitas.

Desakan itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu saat memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Pemprov DKI Jakarta yang diterima oleh Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4).

"Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta agar melakukan audit internal terhadap Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara," desak Dominikus.

Setelah itu, lanjutnya, Ombudsman RI mendesak Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta untuk membuat keputusan administratif alias sanksi administratif kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku terlapor.

Dominikus enggan membeberkan siapakah nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang dimaksud. Sementara pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 lalu, Asnaedi baru dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menggantikan Kasten Situmorang selaku pejabat lama.

Namun yang pasti, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik, tak hanya Pulau Pari, Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta juga harus melakukan inventarisasi tanah di seluruh pulau di Kepulauan Seribu.

"Termasuk aset-aset yang ada di atasnya," tekan dia.

Ombudsman juga mendesak Pemprov DKI untuk mengembalikan peruntukan Pulau Pari sebagai kawasan permukiman penduduk maupun nelayan.

Adapun tenggat waktu yang diberikan Ombudsman bagi Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala kantor  wilayah BPN Jakarta untuk melaksanakan rekomendasi tersebut adalah selama 60 hari kerja.

"Ombudsman memberikan waktu 60 hari kepada Pemprov Jakarta untuk mulai melaksanakan dan melaporkan perkembangan kepada Ombudsman  perwakilan Jakarta raya setiap tahapan pelaksanaanya," demikian.

Jika rekomendasi itu tidak dilaksanakan oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN RI dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, maka menurut Dominikus, Ombudsman bisa memberikan sanksi.

"Kalau sudah tahap rekomendasi dan tidak diindahkan sanksi sesuai aturannya ada di pasal 39 UU Ombudsman RI dan pasal 54 UU Pelayanan Publik, tapi kami berharap ga sampai rekomendasi ya. Karena sudah sangat jelas LAHP kita, tinggal komitmen sebagai wujud good governance," demikian Dominikus.

Sanksi diancam oleh pasal 39 UU Ombudsman RI dan Pasal 54 UU Pelayanan Publik bukan hal bisa dianggap enteng. Di Pasal 54 UU Pelayanan Publik misalkan, jika tidak tersedia standar pelayanan publik, pejabat negara terancam disanksi pembebasan dari jabatan, sampai dengan sanksi pembebasan atas permintaan sendiri bagi pelaksana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA