Ini Alasan Mutasi Kapolda Sulteng Yang Baru Menjabat Tiga Bulan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 10 April 2018, 01:30 WIB
Ini Alasan Mutasi Kapolda Sulteng Yang Baru Menjabat Tiga Bulan
I Ketut Argawa/Net
rmol news logo . Kapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol. I Ketut Argawa terhitung baru saja tiga bulan menjabat setelah menggantikan Brigjen Pol. Rudy Sufahriadi yang dirpomosikan menjadi Komandan Korps Brimob Mabes Polri.

Spekulasi yang beredar, dicopotnya Argawa lantaran buntut pembubaran ibu-ibu yang tengah berzikir saat menolak pelaksanaan eksekusi lahan di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah. Selain Argawa, telah lebih dahulu Kapolres Banggai AKBP Heru Pramukarno dicopot dari jabatanya.

Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, rotasi merupakan satu hal yang wajar di lingkungan kepolisian yang merupakan tour of duty alias perpindahan atau mutasi jabatan.

"Yang jelas ini adalah tour of duty. Beliau dibutuhkan di organisasi yang berbeda. Tidak bisa juga lama jabatan itu menandakan orang tersebut ada masalah," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/4).

Kendati demikian, Iqbal tidak menampik dalam perisitiwa eksekusi di Banggai itu ada ketidakcermatan sehingga kapolresnya sudah dimutasi.

"Yang saya bilang ada ketidakcermatan di situ. Tetapi untuk Kapoldanya dibutuhkan di organisasi lain karena Kapolda ini ahli dalam staf, ahli dalam administrasi dan lain-lain," ujarnya.

Argawa dimutasi sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi (Karo Renmin) Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri. Kursinya sebagai Kapolda Sulteng diserahkan pada Wakapolda Riau Brigjen Pol. Ermi Widyatno. Kursi Ermi lalu diserahkan pada Brigjen Pol. Permadi yang sebelumnya duduk sebagai Karo Renmin Itwasum Polri.

Mereka bertiga bertukar posisi. Hal itu tertuang dalam telegram Kapolri bernomor ST/964/IV/KEP/2018 tertanggal 8 April 2018. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA