Mengingat dampak yang sangat besar ditimbulkan oleh tumpahan minyak tersebut terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
"Oh, itu (gugatan perdata, pidana dan administratif) sering kita lakukan bersamaan, biar ada efek jera. Kita bisa terapkan sanksi administratif, pidana dan perdata," ujarnya di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/4).
Pria yang akrab disapa roy itu menjelaskan, dalam aspek sanksi pidana, KLHK bekerja sama dengan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur yang sedang menyelidiki kasus tumpahnya minyak ini.
Sementara untuk perdata dan administratifnya, pihaknya juga saat ini tengah menghitung seberapa besar kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut, sehingga setiap orang yang melakukan pencemaran harus bertanggungjawab.
"Kami sedang kumpulkan sata semua, kami siapkan langkah-langkah ke depan, baik langkah hukum atau lainnya," tukasnya.
Untuk itu, Roy menjelaskan, pihaknya tengah melakukan berbagai langkah untuk mengetahui penyebab, patahnya pipa milik Pertamina dengan menurunkan tim dari beberapa bidang keahlian.
Serta tim pengawas lingkungan hidup untuk melihat apa ada ketidakpatuhan perusahaan dalam hal ini pertamina terkait dengann peraturan perijinan dan peraturan perundang-undangan.
"Maka kami melakukan pengawas, monitor. Kami lakukan dan akan ada sanksi apa ditemukan pelanggaran," tutupnya.
[mel]
BERITA TERKAIT: