Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta menilai, visi misi GuÂbernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam RPJMD DKI 2017- 2022 tak sinkron dengan kebiÂjakan yang sudah diambil.
Anggota Fraksi Hanura DPRD DKI, Syarifuddin menyatakan, visi yang berbunyi Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewuÂjudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua belum berjalan.
Justru kebijakan diambil AnÂies tidak mencerminkan keÂinginan memajukan Jakarta. Misalnya, kebijakan gubernur yang kembali mengizinkan beÂcak beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab akan membuat kesemrawutan lalu linÂtas, sehingga Jakarta tidak layak disebut sebagai kota maju.
Begitu juga dengan kebijakan Pemprov DKI soal penataan PKL Tanah Abang yang tidak tidak sesuai visi Jakarta sebagai kota maju, lestari, dan berbudaya. KeÂbijakan menutup Jalan Jatibaru dan memberikan tempat kepada PKL untuk berjualan di jalanan dan pedestrian jelas bertentangan dengan undang-undang.
"Selain itu, bertentangan denÂgan karakter kota yang berbuÂdaya," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Bestari Barus. Dia meminta laporan Ombudsman RI dan Polda Metro Jaya soal Jalan Jatibaru segera ditindaklanjuti. Sebab, kebijakan itu tidak berÂsifat tetap, karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Jalan.
Seperti diketahui, OmbudsÂman RI, Polda Metro Jaya, sejumlah fraksi di DPRD DKI dan bahkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti betul kebijakan Anies-Sandi meÂnata Tanah Abang. Ombudsman RImalah mengeluarkan laporan resmi dan menenggat waktu AnÂies segera membukan Jalan Jati Baru dengan ancaman non-job secara administrasi bagi Anies.
Hal berbeda disampaikan pengamat Kebijakan Publik dari Koalisi Rakyat Pemerhati JaÂkarta Baru (Katar) Sugiyanto. Dia menilai, lembaga-lembaga ini off side karena mempersoalkan kebijakan Gubernur. "Mestinya mereka mendukung karena GuÂbernur sedang menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin sebuah provinsi berstatus otoÂnom," kata Sugiyanto.
Diingatkannya, Undang-UnÂdang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, gubernur DKI dapat melakukan apa saja, kecuali yang diatur pada pasal 26 yakni masalah politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustiÂsi, moneter, fiskal nasional, agama dan bagian-bagian dari urusan pemerintah lain yang menjadi weÂwenang pemerintah sebagaimana diatur dalam UU ini.
Lagipula penutupan jalan yang disebut melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan bukan yang pertama terjadi di Jakarta. Apa bedanya Jalan Sudirman-Thamrin tiap bulan ditutup untuk pelaksanaan car free day. "Kenapa gubernur yang membuat kebijakan itu tidak dilaporkan ke polisi dan dianÂcam Kemendagri dapat dikenai sanksi?" tanyanya.
Sementara itu, sejumlah perÂwakilan PKL Tanah Abang yang tergabung dalam Forum PedaÂgang Kreatif Lapangan Jati Baru menggelar demonstrasi di depan gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Kuningan, Jakarta Selatan.
Koordinator aksi, Giswar Ranto mengatakan, PKL Tanah Abang menilai Ombudsman tidak adil saat merilis laporan hasil akhir pemeriksaan (LHAP) soal Tanah Abang pekan lalu. Ombudsman tajam hanya kepaÂda PKL, tetapi tumpul terhadap kasus besar lainnya yang juga berhubungan dengan pelayanan dan kepentingan publik, seperti dugaan kasus korupsi Reklamasi dan Sumber Waras.
"Intinya kami pedagang ingin melaporkan temuan-temuan jalanan yang ditutup, tetapi Ombudsman tidak melakukan laporan atau kajiannya. PedaÂgang menuntut keadilan," ujar Giswar. ***