Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dan kuasa hukum PT. Kapuk Naga Indah yang kemudian tidak keberatan dan menyetujui pencabutan tersebut.
Mengenai pencabutan ini diatur dalam Pasal 76 UU 5/1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang pada pokoknya mengatur bahwa Penggugat (KSTJ) mempunyai hak untuk mencabut gugatan yang sudah diajukan. Namun apabila pencabutan tersebut hendak dilakukan setelah tergugat memberikan jawaban, maka maka pencabutan tersebut harus mendapatkan izin dari Para Tergugat (Kepala Kantor Pertanahan Jakut dan PT. Kapuk Naga Indah).
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora mengatakan adapun alasan KSTJ mencabut gugatan karena Kepala Kantor Pertanahan Jakut telah merevisi secara sepihak Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakut Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2016 tentang pemberian Hak Guna Bangunan kepada PT. Kapuk Naga Indah tanggal 23 Agustus 2013 (objek sengketa). Revisi secara sepihak tersebut mengubah nomor surat menjadi 1697/HGB/BPN-09.05/2017.
Konsekuensi perubahan objek sengketa tersebut dapat menyebabkan beberapa hal, misalnya gugatan yang diajukan KSTJ menjadi tidak dapat dieksekusi meskipun nantinya menang karena nomor objek sengketa yang digugat berbeda dengan nomor objek sengketa yang ada sekarang.
"Perubahan objek sengketa ini juga dapat menyebabkan gugatan Koalisi ditolak karena surat keputusan yang lama sudah tidak ada lagi," ujar Nelson, Kamis (29/3).
KSTJ menyesalkan perubahan surat keputusan Kepala Kantor Pertanahan Jakut karena dibuat secara sepihak tanpa pemberitahuan ke khalayak ramai dan terkesan manipulatif karena memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada pada surat keputusan yang lama yang dibuat secara tergesa-gesa dan diduga keras karena "kejar setoran" sebelum terjadi pergantian rezim pemerintahan di lingkungan Pemrov DKI.
Salah satu contoh nyata kesalahan tersebut dapat dilihat dari proses pengukuran dan pengolahan data fisik serta yuridis yang dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2017. Padahal surat keputusan tersebut terbit pada tanggal 23 Agustus 2017.
"Kesalahan sekaligus kejanggalan ini hanyalah salah satu dari sekian banyak kejanggalan lain perihal terbitnya HGB tersebut," terang Nelson.
Selanjutnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Adhi Budhi Sulistyo menyatakan majelis hakim akan memberikan sikap dalam bentuk putusan sela pekan depan yang akan menyatakan bahwa gugatan dicabut.
"Koalisi masih memikirkan upaya hukum berikutnya," demikian Nelson mengakhiri keterangan tertulis yang dikirim ke redaksi.
[rus]
BERITA TERKAIT: