"Natsir Thaib mengganti jajaran birokrasi secara serampangan tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku bahkan menabrak aturan aturan hukum yang ada," jelas Koordinator Aliansi Pemantau Plt Gubernur se-Indonesia Yongki Raharusun melalui keterangannya, Senin (26/3).
Menurut Yongki, Natsir sudah mengirim surat permohonan izin mutasi jabatan ke Kemendagri pada 19 Februari lalu. Kemendagri kemudian membalas dengan surat Nomor 821/1936/OTDA tertanggal 7 maret 2018.
Dalam surat itu, Kemendagri menolak usulan pergantian jajaran birokrasi oleh plt gubernur Malut.
"Padahal sudah sangat jelas dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa pejabat atau pelaksana tugas jepala daerah dalam proses pikada dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali atas persetujuan mentri dalam negeri," ujarnya
Lanjut Yongki, keputusan itu menggemparkan masyarakat Malut karena Plt Gubernur M Natsir telah berani tidak mengindahkan surat Kemendagri tersebut. Dia tetapmengganti jajaran pegawai birokrasi yang nyata-nyata tidak dizinkan oleh pemerintah pusat.
"Ini adalah sejarah buruk dalam perjalanan birokrasi pemerintahan yang pernah ada. Hal ini berpotensi akan menimbulkan konflik di internal birokrasi Provinsi Maluku Utara," papar Yongki.
Karena Itu, Aliansi Pemantau Plt. Gubernur se-Indonesia di Jakarta mendesak kepada Mendagri agar segera mengganti dan memecat Plt Gubernur M Natsir karena telah menabrak dan melanggar peraturan yang berlaku.

"Ini adalah malapraktik kebijakan dan bentuk pembangkangan terhadap negara yang dilakukan oleh M Natsir, juga jelas merupakan perbuatan melawan hukum. Karena itu, harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk bagi yang lainnya," jelas Yongki.
"Kami juga akan melakukan aksi unjuk rasa secara rutin di kantor Kementeian Dalam Negeri untuk mendesak agar M Natsir iberhentikan dari jabatannya selaku pelaksana tugas," tegasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: