Caranya, jika ada informasi yang meragukan bisa bertanya ke konten aduan di website Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).
"Kalau ada berita itu hoax atau bukan silakan masukan konten aduan di website Kominfo. Beberapa jam kemudian akan mendapat jawaban," ujar Dirjen Informasi dan Keterbukaan Publik (IKP) Kominfo Rosarita Niken Widiastuti di acara Harmoni Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/3).
Niken menjelaskan, aplikasi itu juga bisa diunduh oleh siapapun lewat gawai. Langkah ini penting untuk meminimalisir penyebaran hoax.
“Banyak yang baru tahu penyebar hoax juga bisa kena ancaman pidana, dikiranya hanya si pembuat saja,†tambahnya.
Niken juga menegaskan tidak ada istilah hoax yang positif. Hoax mengandung kebencian terkait radikalisme, SARA, intoleransi dan terorisme yang mengancam persatuan bangsa.
"Kalau ada yang menyebarkan nilai kebangsaan itu bukan hoax, tapi literasi," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: