"Kesenian tradisional itu selain sebagai tontonan juga tuntunan untuk mengantisipasi adanya
hoax di masyarakat," kata Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Keminfo Rosarita Niken Widiastuti di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu pagi (25/3).
Niken mengatakan, maraknya
hoax yang mengandung intoleransi, radikalisme, terorisme dan SARA akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk melawan
hoax dengan literasi media sosial.
"Jadi kita memberikan pemahaman ke masyarakat menyebarkan
hoax itu bisa dipidanakan empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," jelas Niken.
[wid]
BERITA TERKAIT: