Tidak hanya itu, peristiwa ini juga hendaknya dijadikan momentum untuk mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, secara konsisten dan tidak pandang bulu.
Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan mengatakan, pemerintah sudah terlalu lama membiarkan potensi-potensi konflik dalam operasional angkutan umum.
"Hendaknya pemerintah jangan lagi beternak konflik, yang cepat atau lambat akan menjelma sebagai gangguan kamtibmas," kad ia mengingatkan, Kamis (22/3).
Ada tiga Permenhub yaitu No. 32/2016, No. 26/2017 dan No. 108/2017 yang merupakan amanat UU 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut Edison, ketiga Permenhub itu mengatur hak dan kewajiban serta persyaratan yang harus dipenuhi setiap pengusaha dan persyaratan kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum.
Sayangnya, ketiga Permenhub itu hanya macan kertas yang tidak sepenuhnya ditaati. Faktanya, di Jakarta 1.500 unit kendaraan bebas beroperasi layaknya angkutan umum, padahal tidak memenuhi persyaratan.
"Kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum berbasis online itu tampak legal padahal ilegal," terang Edison.
Pihaknya meminta pemerintah agar menerapkan Permenhub 108 /2017 sebagai amanat UU 22 / 2009. Tidak hanya itu, semua kendaraan baik itu roda dua maupun roda empat atau motor dan mobil yang digunakan sebagai angkutan umum harus ditindak tegas.
Apalagi, motor dalam UU 22 /2009 secara tegas disebutkan hanya sebagai angkutan orang dan barang bukan angkutan umum berbayar. Tapi faktanya, puluhan ribu sepeda motor bebas beroperasi sebagai angkutan umum di jalanan.
"Sehingga kondisi jalan raya berubah menjadi arena kekuatan yg siap saling menghajar," demikian Edison.
[rus]