Anies menjelaskan Pergub dibuat untuk memeriksa pemakaian air tanah dan pengelolaan limbah dilakukan pada semua gedung di ibu kota, baik milik pemerintah maupun swasta. Istana Negara juga termasuk yang akan diperiksa oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Ya, pihak istana akan kami sampaikan. Namun tahapan awal di Sudirman-MH. Thamrin dulu," ujar Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (12/3).
Anies menambahkan Pergub ini akan membentuk tim pengawasan terpadu penyediaan sumur resapan dan instalasi pengelolaan air limbah serta pemanfaatan air tanah di gedung dan perumahan.
Pembentukan tim ini untuk mengetahui apakah setiap gedung di Jakarta mempunyai standarisasi mengenai pengelolaan limbah dan sumur resapan yang benar.
Menurut Anies rencananya Pemprov akan memeriksa 80 gedung di Jakarta yang dilakukan pada hari ini hingga 21 Maret 2018.
"Sehari 2 x 5 tim, jadi 10 gedung sehari. Selesai mereka melakukan pemeriksaan, mereka menuliskan berita acara pemeriksaan, dari situ bagi kami, ini bahan untuk memutuskan tindak lanjutnya (sanksi)," ujar Anies.
[nes]