Di Gedung BSP Kantor KIP, Tanah Abang, Jakarta Kamis sore (8/3), agenda sidang dihadiri oleh termohon dan pemohon.
Dalam sidang lanjutan tersebut, Nelson Nikodemus Simamora datang bukan sebagai kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum, tetapi sebagai warga negara Republik Indonesia yang menggugat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Saya mengubah status saya, kalau kemarin atas nama LBH, sekarang saya atas nama pribadi, itu bisa dilihat dari formulir awal," ujar Nelson.
Pemerintah dianggap tidak transparan sebab enggan membuka dokumen yang berkaitan dengan pemenuhan syarat untuk pencabutan moratorium reklamasi Pulau C, D dan G. Nelson juga meminta transparansi dan keterbukaan instansi pemerintah dalam melakukan programnya.
Sebelumnya sidang pertama kasus sengketa informasi dilaksanakan pada Kamis (1/3) menghasilkan keputusan untuk memenuhi dokumen legal standing dari LBH. Dokumen tersebut pun sudah dipenuhi dan masuk dalam tahap mediasi.
Nelson juga menambahkan bahwa ia hanya ingin laporan dari pengembang kawasan Teluk Jakarta kepada masyarakat bersifat transparan. Sehingga masyarakat tahu apa yang sudah dilakukan oleh pengembang tersebut
"Saya hanya ingin laporan prosesnya jelas dan transparan," ujar Nelson.
Nelson berharap nantinya pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan benar-benar transparan dalam membela kepentingan publik.
[ald]
BERITA TERKAIT: