Pengamat tata kota dari UniÂversitas Trisakti Nirwono Joga menerangkan, RTH dengan RPTRA sangat berbeda. Jika RPTRA menggunakan pendekaÂtan fungsi sosial, sementara RTH fungsinya adalah ekologis.
Pada Pasal 29 dan 30 UnÂdang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, RTH merupakan ruang yang memiliki dua fungsi utama yakni daerah resapan air dan menjadi penyeÂdia oksigen. "Jadi RTH bukan RPTRA. RPTRA 70 persen diperkeras, dibeton," kata NirÂwono saat berbincang dengan Rakyat Merdeka.
Nirwono tak masalah RPTRA dihentikan alias disetop pemÂbangunannya pada 2019 asalkan Pemprov DKI Jakarta lebih banÂyak membangun RTH. Ini yang lebih dibutuhkan Kota Jakarta sebab berfungsi mencegah banjir dan polusi.
Diingatkannya, penambahan RTH selama 17 tahun atau sejak pertengahan 2000-an hingga saat ini sangat kecil. Tidak sampai satu persen. Datanya, tahun 2000 RTH Jakarta sebesar 9 persen. Sedangkan pada 2017 hanya 9,98 persen.
Angka yang masih sangat jauh dari kebutuhan ideal RTH kota yang diwajibkan dalam UnÂdang Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang yakni sebesar 30 persen dari total luas kota. Dengan rincian 20 persen RTH Publik dan 10 persen RTH Privat.
"Jika dihitung, Jakarta butuh 650 hektare tambahan RTH dari asumsi 10 persen dari luas JaÂkarta yang diperkirakan 65 ribu hektare. Ini yang harus digenjot. Tapi silakan RPTRA dibangun. Misalnya melibatkan swasta," ujar Nirwono.
Sementara yang tidak setuju RPTRA dihentikan pembanguÂnannya adalah Ningsih (48) warga Jatinegara Kaum, Jakarta Timur. Ningsih menilai, banyak kegiatan positif yang dapat diÂlakukan anak-anak di RPTRA. Sebab, di situ ada tempat berÂmain yang aman bagi anak. KegÂiatannya pun bisa beragam.
Warga lainnya, Perdananta, warga Cibubur, Jakarta Timur mengatakan, RPTRA itu memÂberi kesejukan bagi orang deÂwasa juga. Bukan hanya untuk bermain anak-anak. Kalangan dewasa juga memanfaatkan lokasi itu untuk sekadar jalan-jalan dan duduk-duduk.
"Pokoknya RPTRA itu sangat banyak fungsinya. Diharapkan pembangunannya jalan terus. Bila perlu tiap RW ada RPÂTRA," ujarnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan KaÂwasan Permukiman DKI Jakarta Agustino Darmawan mengungÂkapkan, tidak akan membangun RPTRA pada tahun 2019. Sebab, jumlah RPTRA yang ada sudah banyak yakni 290. Ini sudah meÂlebihi jumlah kelurahan di DKI Jakarta yang jumlahnya 267.
Selain itu, Pemprov DKI kesuÂlitan mencari lahan aset Pemda yang dapat digunakan membanÂgun RPTRA. Sementara untuk pembelian lahan, menurutnya, pembebasan lahan membutuhÂkan waktu lama dan anggaran lebih besar.
Ditegaskannya, ada hal yang lebih penting untuk dibangun dibandingkan RPTRA, yaitu ruang terbuka hijau (RTH) yang masih sangat minim yang belum mencapai 30 persen.
"Sekarang cari lahan susah, kan, kami enggak mungkin beÂbasin lahan, lama. Skalanya juga luar biasa, anggaran besar untuk RPTRA. Lebih baik mana? Membangun yang rasionya beÂlum tercapai atau membangun yang rasionya sudah tercapai?" tanya Agustino di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. ***
BERITA TERKAIT: