FAKTA Dukung Larangan Merokok Sambil Berkendara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 07 Maret 2018, 21:33 WIB
FAKTA Dukung Larangan Merokok Sambil Berkendara
Azas Tigor Nainggolan/Net
rmol news logo . Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) memberikan dukungan sepenuhnya kepada pihak Polda Metro Jaya terkait kebijakan larangan merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor. Ada sejumlah alasan yang menjadi dasar dukungan tersebut.

"Pertama, kami melihat rokok adalah produk tidak ramah bagi kesehatan. Mengandung 4000 racun berbahaya dan mematikan," kata Ketua FAKTA, Azas Tigor Nainggolan dalam siaran persnya, Rabu (7/3).

Lalu, faktor kedua, Azas menilai perilaku mengemudikan kendaraan bermotor sambil merokok, dapat membahayakan diri sekaligus pengguna jalan lainnya.

Selain itu mengemudikan kendaraan sambil merokok dapat menggangu konsentrasi pengemudi. Mengingat pengemudi harus fokus pada kendaraan yang dikemudikannya.

Merokok saat mengemudi, lanjutnya, juga menyebarkan penyakit dari racun asap rokok kepada orang yang satu kendaraan dengannya. Begitu pula merokok sambil mengemudi, mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Karena sering kali asap atau abunya dan bekas rokoknya dibuang sembarang. Hingga mengenai wajah atau badan pengguna jalan yang ada di sekitarnya," urai Analis Kebijakan Transportasi tersebut.

Menurut Azas, kebijakan polisi untuk melarang merokok sambil mengemudikan kendaraan sudah tepat dan benar. Tujuannya, untuk melindungi kepentingan keamanan dan keselamatan si pengemudi. Serta pengguna jalan lainnya.

Larangan tersebut juga sudah sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 106 ayat (1) UU tersebut, menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Penjelasan Pasal 106 ayat (1) mengatakan yang dimaksud dengan "penuh konsentrasi" adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya.

Baik karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon, menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan. Atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan. Sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Berdasarkan penjelasan pasal 106 ayat 1 pelarangan dan penindakan terhadap para pengemudi kendaraan bermotor yang merokok sudah tepat. Karena merokok mengganggu konsentrasi si pengemudinya dan membahayakan keselamatan di jalan raya.

"Untuk itu kami mendukung agar dalam setiap kegiatannya pihak kepolisian tidak boleh meminta dan menerima sponsor dari perusahaan atau industri rokok," tegasnya.

Artinya, jika pihak kepolisian menerima bantuan sponsor dari industri rokok, maka hal itu justru menjadi sebuah ironi. FAKTA berharap pihak kepolisian dapat menjadi aktor utama aksi melarang rokok. Teknisnya, dengan cara menolak rokok berada di kantor kepolisian atau di tempat di mana polisi bekerja.
 
"Sebab, jika tidak maka larangan merokok saat berkendaraan ini hanya menyelesaikan persoalan secara parsial. Tidak sebagai satu kesatuan yang sifatnya menolak bahaya rokok secara menyeluruh," pungkasnya. [tsr]
 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA