Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, terlebih dahulu pihaknya ingin melihat langsung langkah konkret pembukaan Jalan Jati Baru yang sebelumnya ditutup lahan berjualan para pedagang kaki lima (PKL).
"Kalau mungkin dikembalikan fungsi jalan itu ya tentunya kami evaluasi terhadap rencana kawan-kawan yang ada di DPRD berkaitan dengan hak interpelasi itu," katanya kepada wartawan di Balaikota, Jakarta, Selasa (6/3).
Ia memastikan, penggunaan hak interpelasi hanya untuk kepentingan masyarakat dan para sopir angkot yang merasa dirugikan dengan penutupan jalan itu.
"Kami nggak ada agenda lain, agenda kami cuma Tanah Abang itu," tegasnya.
Pada Senin (22/1) lalu, ratusan sopir angkot yang biasa beroperasi di kawasan Pasar Tanah Abang menuntut DPRD DKI Jakarta menggunakan hak interpelasi terhadap Anies-Sandi. Penutupan Jalan Jati Baru dianggap telah melanggar Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
Hanya dua fraksi yakni Nasdem dan PDIP yang menyanggupi.
[wid]
BERITA TERKAIT: