Bawaslu Jateng Temukan Belasan Kades Ikut Deklarasi Pemenangan Paslon Pikada

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Maret 2018, 03:58 WIB
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) menemukan sebanyak 19 Kepala Desa dan satu Camat di Jawa Tengah melanggar pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 tentang netralitas kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilu.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan panitia pengawas pemilu (Panwaslu) setempat menemukan fakta belasan kades dan satu camat tersebut terbukti menghadiri acara deklarasi pemenangan salah satu paslon.

"Sebanyak 14 Kades yang melanggar itu berasal dari Purworejo dan lima lainnya dari Kudus, dan Camat yang melanggar itu dari Kudus," tegas Anna usai acara Sosialisasi Pengawasan kepada awak media di Crowne Hotel, Semarang, Jateng Rabu (28/2).

Anna membeberkan, tindak pelanggaran yang dilakukan belasan kades saat ini sudah diproses oleh pihak dari Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Saat ini, Bawaslu Jateng ini tengah meminta pendapat dari para saksi ahli. Jika memang terbukti, sambung Anna belasan kades dan satu camat tersebut akan mendapatkan sanksi berupa pidana atau denda.

Anna menyatakan dari awal, pihaknya sudah memperingatkan agar ASN tidak terlibat dalam prosesi kampanye atau kegiatan politik praktis lain.

"Saat ini kami sedang memintai klarifikasi sama yang di Kudus sana. Kita tunggu prosesnya sampai selesai agar dapat merekomendasikan sanksi kepada Komisi ASN," ungkapnya.

Anna menambahkan, saat ini pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan secara langsung oleh pasangan calon (Paslon). Namun, selama dua pekan masa kampanye Pilgub Jateng berlangsung, pelanggaran berupa keterlibatan ASN marak ditemukan.

"Di Brebes dan Jepara ada kasus mirip seperti ini. Ada juga kasus lain yakni berupa pencatutan sepihak nama tokoh masyarakat dan itu banyak ditemukan dalam alat peraga kampanye," ujar Anna seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJateng. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA