Dengan demikian, status kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib menjadi quo atau kembali pada periode 2014-2019.
"Jika yayasan sudah mengangkat ketua yang baru maka hal tersebut batal demi hukum. Proses hukum yang kami jalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang gugatan kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib adalah sesuatu yang legal,tentu semua pihak harus menghargai proses hukum dan tidak memandang sepele," jelas Ketua STAI Publisistik Thawalib periode 2014-2019 Ilyas Indra kepada redaksi, Sabtu (3/2).
Ilyas menjelaskan, tindakan yayasan yang memberhentikan kepengurusannya secara sepihak adalah tindakan semena-mena. Di mana sejak diangkat menjadi ketua STAI Publisistik Thawalib, yayasan hanya bersifat administratif karena tidak berfungsi selayaknya yayasan, tidak memberikan modal keuangan sama sekali untuk operasional kampus. Pengembangan dan sarana fisik seluruhnya juga disediakan oleh pihaknya.
"Ketika kampus sudah berkembang, yayasan melakukan tindakan semena-mena sehingga kami melakukan gugatan di pengadilan," katanya.
Ilyas berharap Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I dapat bersikap netral atas sengketa tersebut. Bahkan pihaknya sudah berkirim surat kepada koordinator Kopertis Wilayah I agar netral.
Para wakil ketua pengganti wakil ketua yang lama yakni Samtidar E. Tomagola selaku wakil ketua bidang akademik dan Safrin Yusuf selaku wakil ketua bidang kemahasiswaan juga sudah beraudiensi dengan Sekretaris Kopertis Wilayah I M. Taufiqi untuk menyampaikan secara langsung bahwa proses hukum sengketa kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib adalah hal yang legal.
"Tentu sebagai lembaga negara, kopertais harus netral sampai adanya keputusan yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) berkaitan dengan kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib," demikian Ilyas.
[rus]
BERITA TERKAIT: