Penutupan sebagian ruas Jalan Jatibaru, Tanah Abang, sudah dimulai sejak 22 DesemÂber tahun lalu. Ruas jalan yang ditutup itu berada di seberang Stasiun Tanah Abang.
Jalan ditutup dari pukul 08.00 WIB sampai 18.00 WIB untuk mengakomodir PKL berjualan. PKL yang selama ini menggelar lapak diberi fasilitas tenda gratis.
Komisioner Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, saat ini sudah terdapat situasi di mana penjual merasa nyaÂman menempati lapak pinggir jalan yang diberikan Pemprov DKI. Pedagang merasa untung karena mendapat lebih banyak pembeli.
Namun kondisi nyaman yang dirasa pedagang ini, lanjut dia, bisa menjadi hal yang sangat merugikan Pemprov DKI. Para pedagang kemungkinan bakal melawan bila suatu hari akan dipindahkan dari lokasi itu.
"Dari pembicaraan kami denÂgan pedagang di sana, kami mendapati bahwa penjual meraÂsa untung. Mereka merasa omset meningkat dibanding saat berÂjualan di dalam (gedung) atau pedestrian. Jadi sudah muncul ekspektasi dari pedagang juga untuk tetap bertahan. Bayangkan suatu ketika pemda menggusur. Saya kira akan ada perlawanan," ujarnya.
Menurut Adrianus, potensi perlawanan dari pedagang sebetÂulnya bisa dihindari seandainya dari awal Pemprov DKI tidak mengubah fungsi jalan dan troÂtoar dalam menata PKL Tanah Abang. Opsi-opsi seperti menÂdorong PKL masuk ke gedung PD Pasar atau menegakkan aturan main secara tegas harusÂnya bisa lebih dikedepankan.
Ombudsman akan memangÂgil pihak-pihak yang secara langsung terlibat dalam penaÂtaan Tanah Abang, termasuk dari pedagangnya. Selain itu, pihaknya juga akan membuat rekomendasi yang berisi saran agar penataan tanah Abang tidak menabrak aturan main seperti Undang-Undang Nomor 38 TaÂhun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
"Rekomendasi itu selain diterÂuskan kepada Pemprov DKI Jakarta, juga akan diteruskan kepada Kemendagri dan lain sebagainya," ujarnya.
Komisioner Ombudsman RI lainnya, Ninik Rahayu menamÂbahkan, penertiban PKL TaÂnah Abang selama ini memang belum efektif. Sebab, masih banyak ditemukan pedagang yang berjualan bukan pada tempatnya.
"Belum ada perbaikan dan tindakan nyata dari Gubernur DKI dan Satpol PP terkait penÂertiban dan penataan PKL," ungkap Ninik.
Mengenai rotasi Satpol PP yang dilakukan Pemprov DKI, pihaknya mengaku akan tetap mengawasi. Pemprov harus terus melakukan evaluasi dan penataan sistem pengawasan kinerja Satpol PP agar kinerjanya lebih efektif.
"Pihak Pemprov harus melakuÂkan penataan ruang sesuai aturan dan meningkatkan koordinasi di internal Pemprov sendiri," tuntasnya.
Bukan Urusannya, Ombudsman Jangan Asal Menebak Kemungkinan Yang Akan Terjadi
Seminggu setelah Pemprov DKI Jakarta Jakarta memperÂbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di jalan dan trotoar di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim PaÂgarra meminta Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat kemÂbali dibuka untuk umum. Saat ini ruas jalan tersebut ditutup dan digunakan untuk para PKL berjualan pukul 08.00-18.00
"Makanya itu tergantung dari Pemda kebijakannya, saya minta ditinjau ulang kebijakan yang dilakukan," ujar Halim.
Selain itu, Halim juga meminta Pemprov DKI agar merelokasi PKL yang berjualan di trotoar kawasan tersebut. Menurut dia, fungsi trotoar harus dikembaliÂkan bagi pejalan kaki.
"Segala fungsi trotoar dan baÂdan jalan saya sampaikan saran kepada pemerintah daerah untuk dikaji ulang," ucapnya.
Menanggapi PKL masih terus berjualan di jalan dan trotoar itu, banyak SMS masuk ke redaksi Rakyat Merdeka, memprotes kebijakan itu. Misalnya dari noÂmor ponsel 081219138xxx meÂnyatakan, tolong dikembalikan fungsi jalan di Jati Baru Raya, Tanah Abang, untuk kendaraan, dan fungsi trotoar untuk pejalan kaki, serta Blok G Pasar Tanah Abang untuk pedagang.
Wanto, warga Jakarta Pusat juga menyatakan keherananÂnya, kenapa kebijakan Pemprov DKI melanggar aturan yang ada.
"Betul Pemprov DKI punya kewenangan mengelola Jakarta, tapi tetap dalam koridor aturan dong. Bukan asal doang," ujar Wanto.
Mengenai pernyataan OmÂbudsman RI bahwa PKL bakal melakukan perlawanan bila dilakukan penertiban PKL TaÂnah Abang itu, Kepala Dinas UMKM DKI Irwandi meminta Ombudsman RI untuk tidak menebak-nebak kemungkinan yang akan terjadi dalam program penataan PKL Tanah Abang.
"Saya kira Ombudsman janÂgan menebak-nebak kemungÂkinan yang akan terjadi. Itu kan bukan urusannya Ombudsman, itu kan masuk kebijakan pemerintah daerah," ujar Kepala DiÂnas UMKM DKI Irwandi kepada Rakyat Merdeka.
Menurut Irwandi, otonomi daerah telah memberikan keÂwenangan kepada setiap daerah, termasuk DKI Jakarta untuk mengurus urusan rumah tangÂganya sendiri. Untuk itu, tidak etis kalau lembaga seperti OmÂbudsman memberikan penilaÂian akan ada perlawanan dari pedagang bila ditertibkan di kemudian hari.
Terkait penilaian Ombudsman bahwa ada sejumlah aturan yang ditabrak seperti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan PemerÂintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, meunrut dia hal itu ranah tersbeut adalah ranah Polri.
"Terkait jalan itu kan ranahnya Polri," klaim dia.
Ditekankannya penataan PKL ini adalah penataan yang sifatÂnya sementara. Kajian penataan yang lebih komprehensif saat ini masih dibuat.
Ia juga memastikan evaluasi terkait penataan Tanah Abang khususnya di sebagian ruas Jalan Jatibaru segera rampung. EvaluÂasi itu nantinya akan disampaiÂkan langsung oleh Gubernur atau Wakil Gubernur DKI.
"Evaluasi saat ini tengah berÂlangsung. Sedang dijalankan oleh Diskominfo itu surveinya," tandasnya.
Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko juga mengaÂtakan, bakal terus melakukan evaluasi dari sisi rekaya laÂlin di kawasan Tanah Abang. Di satu sisi dia juga meminta masyarakat mengubah perilaku sehingga mau menggunakan transportasi publik.
"Artinya begini, satu kebiÂjakan kan kita amati dan kita evaluasi hari-harinya, kan. ArtiÂnya kan ini juga bicara penataan kawasan Tanah Abang bicaranya adalah rekayasa lalu lintas. Apa yang menjadi tujuan kan kita membangun penataan kawasan Tanah Abang," ujarnya.
Wali Kota Jakarta Pusat ManÂgara Pardede juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan pihaknya telah menyarankan agar PT KAI membuatkan satu pintu tambahan di Stasiun Tanah Abang pada sisi yang menghadap ke Jalan Cideng agar arus keluar masuknya penÂumpang tak semerawut.
Selain itu, ia juga menyarankÂan agar ojek pangkalan (Opang) dan ojek online (Ojol) tidak lagi berkumpul atau berjejer di pintu keluar Cideng stasiun Tanah Abang. Pihaknya meminta agar Ojol dan Opang bisa dimasukakÂkan ke dalam area di dekat pintu keluar Stasiun Tanah Abang sehingga rapi dan tertata.
"Pintu keluar masuk bagi penumpang kereta api di Jalan Cideng cuma ada satu saja, sehÂingga penumpang saling bersenÂggolan. Keluar lewat jalan sini. Saya sarankan supaya nanti PT KAI buat satu pintu lagi menjadi keluar masuk penumpang secara terpisah," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: