Demikian disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti dihadapan ratusan nelayan di kawasan Monumen Pancasila (Monas), Jakarta, Rabu (17/1).
"Nelayan tidak boleh menambah kapal cantrang lagi. Hanya kapal cantrang yang terdaftar saja yang boleh melaut. Bapak dan Ibu semua yang hadir hari ini, keputusan ini tolong dihormati," tegas Susi.
Susi kembali menegaskan jika kapal cantrang ilegal, termasuk yang tidak punya ukuran mark down dilarang untuk melaut. Untuk itu, harap Susi, para nelayan tetap berniat dan berupaya beralih alat tangkap.
"Pemerintah akan membantu memberikan bantuan kredit perbankan bagi para nelayan yang akan beralih alat tangkap. Kita ingin kapal nelayan Indonesia dapat menguasai laut Indonesia, bukan kapal-kapal ikan asing," demikian Susi.
[san]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.