Alih-alih membawa penolakan Sofyan Djalil atas permintaan pencabutan dan pembatalan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi C, D, dan G ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Anies malah berencana mengirimkan permintaan surat kedua.
"Sudah ada draftnya kita sedang diskusikan, sedang finalisasi nanti kalau udah selesai semua akan kita kirimkan," katanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Anies sempat mengirimkan surat permintaan pencabutan dan membatalkan penerbitan HGB di pulau reklamasi C, D, G oleh Menteri ATR/ BPN Sofyan Djalil. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno pun mengaku paham betul konsekuensi yang harus mereka terima yakni membayar kerugian pengembang atas BPHTB senilai Rp 483 miliar. Namun, Sofyan Djalil menolak tegas. Tak hanya menolak, Sofyan Djalil bahkan menantang Pemprov DKI untuk menggugat mereka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Disinggung tentang isi surat kedua yang bakal dikirim ke Sofyan Djalil, Anies ogah merinci.
"Nanti kami kirimkan dulu ke BPN. Jaga adab dalam pemerintahan. Bahwa ini adalah surat untuk BPN bukan press release. Mudah-mudahan selesai minggu ini," kilah Anies.
[wid]
BERITA TERKAIT: